Berita Viral
KORUPTOR BEBAS DI HUT KE-80 RI: Setya Novanto dari Pusaran Korupsi e-KTP Kini Bebas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas
TRIBUN-MEDAN.COM - Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.
Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas. Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier. "Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.
Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.
"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," imbuh Agus.

Kado Spesial di HUT ke-80 RI
Mantan Ketua DPR RI itu dapat kado spesial di HUT ke-80 RI, bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/8/2025).
Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Berikut Rangkaian Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto
1. Putusan PK dan Bebas Bersyarat
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), masa hukuman Setnov telah melampaui batas dan seharusnya ia sudah bebas sejak 25 Juli 2025.
- Bebas bersyarat ini diberikan karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukuman Setnov disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
2. Pembayaran Denda dan Status Hukum
- Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa Setnov tidak wajib lapor setelah bebas karena telah membayar denda subsidier.
- Ia juga telah membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
3. Proses Pengusulan Pembebasan Bersyarat di HUT RI
- Pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 dan direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan pimpinan.
- Pada 16 Agustus 2025, Setnov resmi bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
- Statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Bandung hingga 1 April 2029.
4. Kronologi Kasus Korupsi e-KTP
- Sebelumnya, Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.
- Ia divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018, dengan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan dan uang pengganti 7,3 juta dollar AS.
- Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana.
5. Keterlibatan dan Proses Hukum
- Keterlibatan Setnov terungkap dalam sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
- Ia disebut berperan dalam pengaturan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun.
- Meski sempat membantah dan memenangkan praperadilan, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2017.
6. Drama Penangkapan dan Kecelakaan
- Setnov sempat mangkir dari pemeriksaan dan mengirim surat ke KPK agar penyidikan ditunda. Pada 15 November 2017, KPK menjemput paksa di rumahnya, namun ia dikabarkan mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Belakangan terungkap bahwa kecelakaan tersebut direkayasa oleh pengacaranya, Fredrich Yunadi, untuk merintangi penyidikan.
7. Kontroversi Sel Mewah
- Setnov juga sempat menjadi sorotan karena menempati sel mewah di Lapas Sukamiskin.
- Inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI dan Ditjen PAS mengungkap bahwa sel yang ditempati lebih besar dan mewah dibandingkan napi lain, bahkan sempat diduga sebagai sel palsu.
- Kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto menjadi salah satu kasus hukum paling dramatis di Indonesia. Anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, sebanyak 49 persen atau Rp 2,5 triliun akan dibagi-bagi. Kini, drama tersebut berakhir dengan bebas bersyaratnya Setnov pada 16 Agustus 2025.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kabar Terbaru Setya Novanto
Korupsi e-KTP
setya novanto bebas bersyarat
koruptor bebas di hut ri 2025
MENGENAL Kolonel Amril Hairuman Komandan Upacara HUT ke 80 RI di Istana Merdeka: Anggota Kopassus |
![]() |
---|
SOSOK Bianca Alessia Christabella Lantang Pembawa Baki Bendera Merah Putih di Istana Merdeka |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 76 dan Tugas Tim Paskibraka 'Indonesia Berdaulat' 2025 di Istana Merdeka |
![]() |
---|
TERNYATA Arya Daru dan Istrinya Sudah Kenal Sejak SD, Meta Ayu Puspitantri Masih Sangat Terguncang |
![]() |
---|
KEPSEK di Garut Pusing Ngaku Harus Setor Rp 30 Juta ke Dinas Pendidikan Agar Dana Revitalisasi Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.