Sumut Terkini
743 Napi di Lapas Tanjungbalai Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 32 Diantaranya Langsung Bebas
Sebanyak 743 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan Tanjungbalai mendapatkan potongan masa tahanan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sebanyak 743 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan Tanjungbalai mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) di hari kemerdekaan.
Kalapas Tanjungbalai, Irhamudin, menjelaskan bahwa 743 orang narapidana yang mendapatkan remisi tersebut merupakan narapidana yang memenuhi syarat administrasi maupun substantif.
"Remisi adalah hak setiap narapidana, terutama yang sudah memenuhi syarat secara administratif maupun substantif," ujar Kalapas Tanjungbalai, Irhamudin, Senin (18/8/2025).
Jelasnya, ada dua jenis remisi yang diberikan oleh lapas Tanjungbalai kepada para narapidana. 743 mendapatkan remisi umum, dan 785 warga binaan mendapatkan remisi dasawarsa.
"Penerima remisi ada yang tiga hari, 30 hari, hingga enam bulan potongan. Dari total warga binaan kami 1.112 orang," katanya.
Jelasnya, dari remisi tersebut, terdapat 32 orang warga binaan yang langsung bebas dan dapat menghirup udara segar.
"32 orang, 19 diantaranya warga Tanjungbalai. Kami berharap, WBP bisa berbaur dengan masyarakat dan menjadi manusia yang lebih baik lagi. Sesuai dengan program ketrampilan yang diikutinya di lapas, kami berharap dapat digunakan di kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Warga di Binjai Lukis Superhero Kamen Rider di Jembatan Mencirim, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Karnaval Budaya Semarak HUT RI, Masyarakat Kelurahan Sentang Asahan Keliling Kampung Bawa Reog |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Minta Kepala Daerah Kab/kota Sumut Cabut Izin Tempat Hiburan Malam yang Edarkan Narkoba |
![]() |
---|
Ribuan WBP di Lapas Kelas II A Binjai Terima Remisi, 1.288 Orang Dapat Pengurangan Masa Pidana |
![]() |
---|
BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN di Era Bupati Simalungun RHS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.