Karo Terkini

Ninja Sawit Ditangkap Warga di Karo dan Diserahkan ke Polsek Mardingding , Pelaku Ambil 46 tandan

Unit Reskrim Polsek Mardingding mengamankan seorang pria berinisial MAP (35), warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES TANAH KARO
NINJA SAWIT DIAMANKAN: Terduga pelaku pencurian sawit di Kecamatan Mardinding, disebabkan warga ke Polsek Mardinding, Sabtu (16/8/2025) malam. Sebelum dibawa ke Polsek, pelaku sempat diamankan oleh warga sekitar. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Unit Reskrim Polsek Mardingding mengamankan seorang pria berinisial MAP (35), warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik warga.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 19.00 WIB di areal perladangan belakang Kilang Padi Pakcin, Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Korban dalam kasus ini adalah Antonius Haloho (38), seorang petani asal Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding.

Berdasarkan keterangan, awalnya korban mendapat informasi dari saksi Swadana Stevanus Karo-karo bahwa telah diamankan seorang pria yang mengaku sebagai pelaku pencurian buah sawit miliknya.

Korban kemudian mendatangi kedai tuak milik seorang warga di Desa Buluh Pancur dan langsung bertemu dengan pelaku MAP.

“Korban menanyakan langsung kepada terduga pelaku, dan yang bersangkutan mengakui telah mengambil buah sawit dari ladang korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor desa setempat sebelum akhirnya diamankan oleh personel Polsek Mardingding,” jelas Kapolsek Mardingding, AKP A. Nainggolan, Minggu (17/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah mengambil sebanyak 46 tandan buah sawit milik korban dengan total berat 1.040 kilogram.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.880.800.

Barang bukti berupa 46 tandan buah sawit turut diamankan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku MAP dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Nainggolan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan jalur hukum. Kejadian ini menjadi contoh bahwa sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved