Berita Viral
Upacara HUT RI, Jaksa Agung: Integritas Fondasi Utama, Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat di Kejaksaan
Dalam amanat itu, Jaksa Agung bilang bahwa personel kejaksaan harus menjunjung tinggi integritas demi menjaga kepercayaan publik.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan amanat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.
Menurut Jaksa Agung, korupsi secara fundamental menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Oleh karena itu, ia menekankan tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan.
Pernyataan ini tertuang dalam amanat upacara HUT ke-80 Republik Indonesia yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana saat upacara di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya
Dalam amanat itu, Burhanuddin bilang bahwa seluruh personel kejaksaan harus menjunjung tinggi integritas demi menjaga kepercayaan terhadap institusi tersebut.
“Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” kata Jaksa Agung, Minggu.
Menurut dia, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 80 tahun yang lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab.
Ia pun menyebut lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia.
Burhanuddin mengatakan, dua momen tersebut menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi dan hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
Ia melanjutkan, kejaksaan memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.
Dia mengatakan HUT RI yang juga beriringan dengan usia Kejaksaan RI yang memasuki 80 tahun merupakan momentum untuk perubahan besar.
Transformasi tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal, yakni pembangunan sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan; penguatan peran advocaat generaal, sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen; serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
Namun begitu, Jaksa Agung menekankan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan kompas utama tetap terletak pada hati nurani dan prinsip keadilan.
Di samping itu, Burhannuddin juga angkat bicara mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 dan pembahasan Rancangan KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.
Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.