Berita Viral

DPR RI 2024–2029: Tunjangan Naik, Pendapatan Melonjak, Paling Rendah Rp120 Juta Per Bulan

Pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Youtube
DPR RI MENARI: Suasana ruang sidang DPR RI mendadak meriah saat lagu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re dimainkan dalam acara Sidang Tahunan MPR RI 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Tangkapan Layar Youtube) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini paling rendah mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Kenaikan ini bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari lonjakan berbagai tunjangan seperti beras, bensin, dan rumah dinas.

Penyesuaian Tunjangan

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan bahwa kenaikan berasal dari penyesuaian sejumlah tunjangan.

Tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta, tunjangan bensin dari Rp4–5 juta menjadi Rp7 juta, dan tunjangan rumah mencapai Rp50 juta per bulan.

Adies menyebut bahwa gaji pokok tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.

Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

Penyesuaian tunjangan dilakukan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.

Baca juga: DAFTAR Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Usai Viral Dapat Gaji Rp 3 Juta per Hari

Baca juga: KETIKA Anggota DPR Menari di Sidang Tahunan MPR RI, Warganet: Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat

DPR RI MENARI: Suasana ruang sidang DPR RI mendadak meriah saat lagu  Sajojo dan Gemu Fa Mi Re dimainkan dalam acara Sidang Tahunan MPR RI 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Tangkapan Layar Youtube)
DPR RI MENARI: Suasana ruang sidang DPR RI mendadak meriah saat lagu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re dimainkan dalam acara Sidang Tahunan MPR RI 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Tangkapan Layar Youtube)

Rincian Pendapatan Anggota DPR

Total pendapatan anggota DPR RI meningkat berkat tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru.

Berikut rinciannya:

- Gaji Pokok: Rp4.200.000

- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

- Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

- Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000

- Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

- Uang Sidang: Rp2.000.000

- Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000

- Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000

- Tunjangan Rumah: Rp50.000.000

- Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.

Tentu pendapatan ini belum termasuk dari penghasilan (uang masuk) masing-masing anggota DPR.

Aksi Joget di Parlemen dan Istana

Anggota DPR dan pejabat setingkat menteri berjoget dalam dua momen kenegaraan: sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD RI pada 15 Agustus 2025, serta Upacara Kemerdekaan ke-80 RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2025. Presiden Prabowo Subianto juga turut berjoget dalam momen tersebut.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai aksi joget tersebut sebagai hal yang wajar dan bentuk relaksasi setelah acara formal selesai.

Menurutnya, tubuh manusia secara alami bergerak saat mendengar musik yang menyenangkan.

Namun, aksi para pejabat ini menuai kritik di media sosial karena dianggap tidak pantas dilakukan di tengah kondisi rakyat yang masih dihimpit kemiskinan.

Baca juga: KETIKA Anggota DPR Menari di Sidang Tahunan MPR RI, Warganet: Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved