Siantar Terkini
Mendagri Minta Kenaikan Tarif Pajak PBB Ditunda, Pemko Siantar Duluan Beri Diskon dan Pemutihan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tentang Penyesuaian Penetapan
|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
PEMKO SIANTAR
KENAIKAN TARIF PAJAK: Kepala BPKD Pematangsiantar, Arri Suaswhandy Sembiring. Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertanggal 14 Agustus 2025.
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.
Kebijakan ini pun membuat bingung banyak pemerintah daerah seperti Kota Pematangsiantar.
Pasalnya sebelum surat ini dikeluarkan, Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar sudah lebih dulu memberikan stimulus berupa diskon dan pemutihan pajak PBB terutang.
"Kita bingung ini, mau disesuaikan ke yang mananya dulu. Kita sejak tahun 1994 nilai NJOP kita nggak naik, dan baru pada tahun 2021 dilakukan penyesuaian dengan harga pasar," kata Arri.
"Makanya ini penyesuaiannya ke yang mana? Kalau ditanya," kata Arri seraya melakukan diskusi lebih lanjut dengan instansi terkait.
SE Mendagri ini dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintahan, perekonomian masyarakat, dan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta mendukung pembangunan daerah terkait kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara itu, BPKD Pematangsiantar telah mengajukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar.
“Penghapusan piutang denda untuk seluruh tahun pajak. Kemudian akan dilakukan penghapusan untuk PBB P2 Kadaluarsa untuk 5 tahun setelah ketetapan,” katanya.
“Misalnya ketetapan 2025, jadi 2019 ke bawah itu akan disiapkan penghapusan,” sambung Arri.
Pemko juga memberikan diskon untuk tarif PBB P2 untuk sejumlah kalangan masyarakat tahun 2025.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dan menjaga kemampuan masyarakat menunaikan kewajiban pembayaran PBB.
"Pemerintah memberikan pengurangan berdasarkan kondisi tertentu seperti Objek Pajak yang Wajib Pajaknya adalah pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, atau janda/dudanya dapat diberikan pengurangan sebesar 25 persen," kata Arri.
Objek Pajak yang Wajib Pajaknya adalah fakir miskin dan/atau orang tidak mampu yang masuk ke dalam DTKS dapat diberikan pengurangan sebesar 75 persen.
Kemudian, ujar Arri, Objek Pajak yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh perguruan tinggi swasta untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung yang terletak di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
"Objek Pajak yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh rumah sakit swasta untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara langsung yang terletak di lingkungan rumah sakit yang bersangkutan dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen," katanya.
Objek Pajak berupa cagar budaya yang diatur dan ditetapkan oleh pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai Bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya yang tidak mengalami perubahan fisik Bangunan baik model maupun cat dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Terakhir, Objek Pajak yang terkena dampak bencana alam, bencana non alam, kebakaran atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti hama tanaman, wabah/pandemi dan krisis ekonomi dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Siantar Terkini
| Kerjasama dengan 5 RS, Warga Simalungun yang Bersalin Langsung dapat KK dan Akte Kelahiran |
|
|---|
| Kebakaran Rumah Tiga Lantai di Jalan Udang Siantar, Bocah 12 Tahun Tewas Akibat Selamatkan HP |
|
|---|
| Pematangsiantar Dapat Kuota Target Bangun 1.329 Rumah dari Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo |
|
|---|
| Sidak Harga Eceran di Pasaran, Pemko Siantar dan Polres Tracking Harga sampai ke Kilang Padi |
|
|---|
| Masuki Hari ke-12, Gedung IV Pasar Horas Siantar yang Dirobohkan Sudah Mencapai 80 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.