Polres Pematangsiantar

Satlantas Polres Pematangsiantar Pasang Rambu Larangan Truk Bertonase Berat di Simpang Dua

Personel Satlantas Polres Pematangsiantar memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan bertonase lebih dari 3 ton di Jalan Parapat

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Satlantas Polres Pematangsiantar memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan bertonase lebih dari 3 ton di Jalan Parapat Simpang Dua, Pematangsiantar, Senin, 18 Agustus 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan berat dengan tonase lebih dari 3 ton di Jalan Parapat, tepatnya di kawasan Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Senin (18/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana, SH, didampingi Kanit Turjawali IPDA Horas Tambunan, SH, serta sejumlah personel Unit Turjawali.

Pemasangan rambu dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi kepada pengemudi kendaraan berat agar tidak melintas di jalur tersebut," kata IPTU Friska Susana kepada wartawan.

Menurutnya, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan truk bertonase tinggi.

Lebih lanjut, IPTU Friska menegaskan bahwa pemasangan rambu larangan ini juga ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta keselamatan dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

"Kami mengimbau seluruh pengemudi kendaraan berat agar mematuhi aturan ini. Bagi yang melanggar, akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Friska.

Satlantas Polres Pematangsiantar juga berencana melakukan patroli berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved