Sumut Terkini

Adik Ipar Tipu Wanita Lansia Hingga Ratusan Juta di Medan, Iming-iming Berangkat Haji

Seorang lansia kena tipu Eva Suriati yang mengaku agen di PT Samira Travel Umroh. Kerugian mencapai kurang lebih Rp 400 juta rupiah.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Tria Rizki

Adik Ipar Tipu Wanita Lansia Hingga Ratusan Juta di Medan, Iming-iming Berangkat Haji

 

Tribun-medan.com, Medan - Seorang wanita lanjut usia (Lansia), Wirdayati (60), warga Kota Medan, Sumatera Utara, mengemis keadilan dan perhatian serius dari jajaran kepolisian khusus kepada penyidik Subdit IV Renakta, Polda Sumut dalam kasus yang menimpa dirinya.

Dengan mata berkaca-kaca, wanita lansia itu meminta keadilan dan perhatian khusus kepada Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam kasus yang telah ia laporkan sejak satu tahun lalu.

Wirdayati mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut sejak Juli 2024 lalu, namun hingga saat ini terlapor tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

“Maka dari itu saya memohon ke bapak Kapolda Sumut memberikan keadilan terhadap saya. Agar memerintahkan anggotanya supaya segera memproses laporan saya, agar segera menangkap pelaku ini karena sudah banyak yang ditipu nya,” katanya Wirdayati, Rabu (20/8/2025).

Wirdayati menjelaskan, sebelumnya dirinya menggeluti pekerjaan untuk mencari calon jamaah umroh atau calon jamaah haji di wilayah Kota Medan. Pada tahun 2023 lalu, jumlah calon jamaah umroh yang berhasil ia cari cukup banyak.

Kemudian, Eva Suriati, mengaku sebagai agen di PT Samira Travel Umroh mendatangi korban. Serta meminta sejumlah calon jamaah haji yang telah dicari korban agar diberangkatkan melalui PT Samira Travel Umroh, dan seluruh proses keberangkatan Eva Suriati yang akan mengurusnya.

“Tiba-tiba si terlapor ini datang ke saya untuk meminta jamaah umroh dengan alasannya, yang bersangkutan tidak memiliki jamaah. Sebenarnya, si terlapor ini atas nama Eva merupakan adik ipar saya. Jadi saya tidak bisa menolak untuk tidak memberikan jamaah ini ke dia,” ucapnya Widayanti.

Setelah dibujuk oleh Eva Suriati, akhirnya korban memberikan 27 calon jamaah umroh ke Eva Suriati untuk diberangkatkan. 

Awalnya, Wirdayati tidak terlalu percaya dengan terlapor, namun setelah terus diyakinkan. 

Hingga akhirnya, ratusan juta uang jemaah umroh yang sebelumnya diserahkan ke korban, ia serahkan ke terlapor.

“Mulanya, uangnya tidak langsung saya serahkan semua. Saya kasih secara bertahap. Namun dia (pelaku) menanyakan terus bagaimana uangnya. Ya saya bilang, tunggu berangkat dulu baru saya berikan uangnya,” lanjutnya.

Setelah itu, terlapor Eva Suriati kembali mendatangi korban serta menunjukkan sebanyak 27 koper calon jamaah umroh yang hendak diberangkatkan. Kemudian, terlapor juga menunjukkan bukti kwitansi pembayaran ke pihak PT Samira Travel Umroh.

Melihat hal itu, korban (Wirdayati) percaya dan menyerahkan seluruh uang jamaah ke tangan terlapor (Eva Suriati) agar segera diberangkatkan. 

Kemudian, setelah uang diserahkan hingga saat ini sebanyak 27 orang jamaah umroh tersebut tidak kunjung diberangkatkan oleh Eva.

Setelah beberapa lama jamaah umroh tidak kunjung diberangkatkan, salah satu dari pihak keluarga jamaah mencoba menghubungi pihak PT Samira Travel Umroh untuk memastikan apakah nama-nama mereka ada terdapat di sana.

Rupanya, pihak PT Samira Travel Umroh menyebut, jika tidak ada satupun calon jamaah umroh didaftarkan oleh Eva Suriati ke pihak mereka. 

Pasalnya, seluruh kwitansi yang ditunjukkan Eva Suriati dari awal palsu. Sementara disinggung terkait dengan koper calon jamaah yang telah ditunjukkan oleh Eva. 

Pihak PT Samira sebut, bahwa jika koper-koper itu dibeli oleh Eva dan bukan perlengkapan yang mereka siapkan.

“Mengetahui itu, saya didatangi jama'ah bahkan dilaporkan ke Polda Sumut, kemudian setelah saya dilaporkan dan dilakukan mediasi. Saya membayar kerugian para jemaah umrah ini dan ada juga yang saya berangkat. Uangnya saya pinjam-meminjam ke orang dan jual tanah dan saya sudah berdamai dengan para jamaah tadi,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, korban Wirdayati merasa dirugikan hingga kurang lebih Rp 400 juta rupiah. Dimana setiap jemaah ada yang membayar 15 juta dan Rp 30 juta per orang. 

Untuk itu, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Sumut dan diminta untuk segera ditindaklanjuti dengan baik.

Muhammad Rezky Siregar, selaku kuasa hukum korban Wirdayati, mengatakan kasus ini telah dilaporkan sejak Juli 2024 lalu atau satu tahun lalu, hingga saat ini terlapor (Eva Suriati) belum kunjung ditangkap polisi.

Menurut Rezky, saat ini laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau sidik namun belum ada penetapan tersangka dilakukan oleh polisi. 

Untuk itu meminta para penyidik agar segera menetapkan Eva Suriati sebagai tersangka dan menangkapnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved