Kasus Narkoba di Perairan Langkat

Kapolres Langkat Klaim Amankan 1 Kg Sabu di Tanjung Pura Sebelum Polda Sumut Gelar Press Release

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, personelnya teranyar berhasil mengamankan 1 kg sabu. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
PENGUNGKAPAN NARKOBA - Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo saat mengikuti press release bersama Polda Sumut di Halaman Polres Langkat, yang berada di Jalan Proklmasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (20/8/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Polres Langkat terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, personelnya teranyar berhasil mengamankan 1 kg sabu. 

Pengungkapan ini diklaim David sebelum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar press release di Halaman Kantor Polres Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (20/8/2025). 

"Keberhasilan kami yang terbaru, tadi malam, Selasa (19/8/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap peredaran sabu kurang lebih seberat 1 Kg, di Jalinsum disekitar Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura," ujar David. 

Lanjut David, pihaknya mendapat informasi yang memang sudah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, dan informasi ini didapatkan dengan akurat.

"Kami menghentikan satu unit kendaraan L300 berwarna putih di dalamnya ada beberapa penumpang.

Kami lakukan pemeriksaan di sana, ada satu penumpang yang menggunakan tas cangklong berwarna cokelat, di dalamnya kita temukan ada satu kardus kotak berwarna cokelat yang dilakban. 

Di dalamnya kami temukan 20 plastik yang kita duga sabu-sabu, per plastik beratnya lebih kurang 50 gram," ucap David. 

Meski begitu, saat ini Polres Langkat tengah melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap pengungkapan tersebut. 

"Tersangka yang kita amankan S (44) warga dari Deliserdang," kata David. 

Sebelumnya Polda Sumatera Utara, Polres Langkat dan Binjai, menggelar press release pengungkapan kasus narkorba periode 1 Januari-19 Agustus 2025.

Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di Halaman Kantor Polres Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu. 

"Polda Sumatera Utara, Polres Langkat, dan Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus narkotika periode 1 Januari-19 Agustus 2025," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. 

Lanjut Ferry, adapun pengungkapan yang dilakukan adalah sebanyak 429 kasus dengan jumlah tersangka 534 orang. 

Total kasus dan tersangka itu, diamankan oleh Polda Sumut, Polres Langkat dan Polres Binjai. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved