Medan Terkini

Alasan Anggota DPRD Medan Godfried Lubis Tak Hadiri Pemanggilan Kejatisu

Anggota DPRD Medan Godfried Lubis tidak menghadiri pemanggilan klarifikasi perihal laporan pengusaha atas dugaan pemerasan di kejatisu.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KANTOR KEJATISU: Dua anggota DPRD Medan yang dimintai klarifikasi tidak hadir hingga, Kamis (20/8/2025) siang. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Anggota DPRD Medan Godfried Lubis tidak menghadiri pemanggilan klarifikasi perihal laporan pengusaha atas dugaan pemerasan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Kepada tribun medan, politisi Partai Solidaritas Indonesia itu telah meminta penjadwalan kembali dirinya yang dimintai klarifikasi oleh penyidik Kejaksaan. 

"Saya sedang dinas luar kota, jadi jari Senin ya, karena kita bukan sebagai saksi, hanya diminta keterangan aja tidak ada hubungan kita situ (pemerasan)," kata Godfried, Kamis (20/8/2025). 

Godfried mengatakan, pemanggilan klarifikasi terhadapnya lantaran dirinya ikut saat bersama Komisi III DPRD Medan meninjau sejumlah tempat usaha di Medan. 

Dia meyakinkan tidak pernah terlibat pemerasan terhadap pengusaha di Medan. 

"Saya di panggil karena kemarin itu ikut ke lapangan, itu aja. Iya pokoknya kami ke lapangan itu ada surat tugas, ada jadwal komisi.Terus ya ikut ada satpol PP, ada dinas Dispenda, Pariwisata, ada Dinas Perizinan, ada kecamatan, ada kelurahan, udah itu aja. Setelah itu saya pulang," lanjutnya. 

Godfried mengaku siap memberikan keterangan yang diperlukan tim penyidik. Pada Senin, dia akan memenuhi pemanggilan Kejatisu

"Nanti saya jelaskan itu aja untuk medium udah ada semuanya. Sesudah pulang nanti saya kasih keterangan," ujarnya. 

Dua anggota DPRD Medan yakni David Roni Sinaga dan Godfried Lubis dipanggil untuk mengklarifikasi laporan sejumlah pengusaha di Medan yang mengaku diperas. 


Menurut jadwal permintaan keterangan keduanya berlangsung pada pukul 09.00 WIB pada Kamis, (21/8/2025). Pantauan tribun, sejak pagi hingga pukul 14.00 WIB keduanya tidak hadir. 

Plh Kasi Penerangan dan Hukum Kejatisu, M Suhairi membenarkan keduanya anggota DPRD Medan belum hadir. 

"Sampai saat ini berdasarkan jadwal permintaan keterangan harusnya pukul 09.00 WIB untuk dua anggota DPRD, tapi belum hadir sampai saat ini," kata Suhairi ditemui di kantor Kejatisu

Kata dia, pihak penyidik masih menunggu keduanya hingga pukul 16.00 WIB nanti. 

"Nanti kita tunggu konfirmasinya lebih lanjut, tapi untuk hari ini kita masih menunggu sampai jam 04.00 WIB sore lah," lanjut dia. 

Ditanya apakah dua anggota DPRD Medan itu telah memberitahu ketidakhadiran mereka, Suhairi mengaku belum mengetahui. 

"Soal itu belum ada informasi, nanti coba kita tanyak ke penyidik," ujarnya. 

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. 

Kejatisu menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan yang dilaporkan melakukan pemerasan hingga Jumat 22 Agustus 2025.

Dua anggota DPRD lainnya yang akan diminta keterangan adalah Eko Aprianta dan Salomo TH Pardede. Keempatnya merupakan anggota DPRD dari Komisi III Medan. 

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha di pajak.

Surat itu ditandatangani langsung, Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.

Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved