Breaking News

Medan Terkini

Markas Grib Jaya Sumut Dirobohkan Diduga Jadi Diskotek dan Sarang Narkoba, Begini Kata Kemenkopolkam

Tim gabungan terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Pemrov Sumut merobohkan diskotek Marcopolo..

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEREDARAN NARKOBA: Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Polhukam RI saat diwawancarai di Medan, Kamis (21/8/2025). Ia menyoroti peredaran narkoba dan organisasi masyarakat terafiliasi narkoba yang bisa dibubarkan jika melanggar hukum. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Pemrov Sumut merobohkan diskotek Marcopolo, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025) kemarin.

Marcopolo yang masih satu gedung dengan Markas Grib Jaya Sumut dirobohkan karena tidak memiliki izin dan diduga jadi sarang peredaran narkoba.

Selain itu, 2 diskotek lainnya yakni Blue Star dan Cafe Duku Indah juga dirobohkan tim gabungan hingga rata dengan tanah.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI melalui Satgas pemberantasan narkoba dan premanisme menyatakan turut menyoroti hal ini.

Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Polhukam RI mengatakan, mereka baru saja menggelar rapat dengan pemerintah daerah, polisi dan TNI.

Dalam rapat ia membahas langkah-langkah yang dilakukan forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam penanggulangan masalah narkoba, dan organisasi masyarakat (Ormas) terafiliasi premanisme.

"Tentunya dalam penanganan ini juga kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut khususnya gubernur bersama Pangdam 1 Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan permasalahan narkoba maupun Ormas yang terafiliasi dengan premanisme,"kata Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Kamis (21/8/2025).

"Yaitu dengan melakukan penertiban penertiban di berbagai tempat hiburan malam yang selama ini digunakan kegiatan berkaitan dengan narkoba. Baik itu di tempat hiburan malam Marcopolo, Blue Star, Cafe Duku Indah,"sambungnya.

Dalam rapat, Desman menyoroti peredaran hingga jumlah pengguna narkoba di Sumatera Utara yang diperkirakan mencapai 10,49 persen dari jumlah penduduknya.

Berdasarkan laporan badan narkotika nasional (BNN) yang diterimanya, jumlah pengguna narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta, jika jumlah penduduk mencapai 1,5 juta.

Sehingga menteri Polhukam Budi Gunawan memerintahkan jajarannya ke Sumatera Utara berkordinasi menangani permasalahan narkotika dan ormas berkedok premanisme.

"Jadi, kalau penduduk Indonesia berjumlah 15 juta, penduduk Sumatera Utara, sekira 1,5 juta itu terkena dampak narkoba. Ini angka yang rawan dan dalam hal ini kami lakukan bersama Pemprov Sumut berkoordinasi menanggulangi permasalahan-permasalahan ini."

Mengenai organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga terlibat peredaran narkoba di Sumatera Utara, Desman menyebut potensi ormas dibubarkan.

Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) bisa dicabut izin operasional, badan hukum jika melakukan pelanggaran.

Bahkan, bisa dijerat pidana jika melanggar hukum yang berlaku.

"Bahkan, di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017, undang-undang Ormas pasal 59, 60, 61,62 sampai Pasal 63 pelanggaran ormas-ormas yang bermasalah bisa dicabut izin operasional, badan hukum. Bahkan bisa dibubarkan dan diberi sanksi pidana ketika mereka melakukan pelanggaran terkait keormasan."

Diketahui, Kamis 14 Agustus, tim gabungan terdiri dari personel Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai merobohkan diskotek Marcopolo, dan kantor Grib Jaya Sumut di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025).

Diskotek sekaligus markas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara itu dihancurkan menggunakan alat berat.

Pantauan di lokasi, ketika hendak dirobohkan, petugas mendapat perlawanan dari anggota Ormas.

Mereka mengadang alat berat, agar tidak menghancurkan bangunan.

Bahkan, anggota ormas sempat melempari petugas menggunakan batu.

Beberapa saat sebelum dihancurkan, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto, dan beberapa pejabat lainnya sempat mengecek ke dalam gedung.

Setelah itu, alat berat langsung merangsek ke dalam markas Grib Jaya.

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, markas Grib sekaligus diskotek dihancurkan lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PB).

Ditambah, banyaknya laporan masyarakat tentang gedung berwarna hijau marak peredaran narkoba.

"Kami lengkap disini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang secara legalitas di tempat apapun yang hari ini kita lakukan eksekusi tidak ada, baik izin bangunan, baik IMB, PBG tidak ada sama sekali,"kata Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).

Bobby mengungkap, diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam, yang dikeluarkan Pemrov Sumut.

Ditambah, Bobby menerima laporan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu tentang lokasi dijadikan tempat jual beli narkoba.

"Ditambah, informasi dari pak Kapolda ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan."

Grib Pusat Ngaku Tak Tahu Ada Diskotek Marcopolo Area Gedung Grib Sumut, Kini Pasrah Dirobohkan: Kami Mengikhlaskan

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Grib Jaya mengaku tidak mengetahui kalau kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Sumut, juga dijadikan satu gedung dengan diskotek Marcopolo, di Dusun VII, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Sekretaris Jenderal Grib Pusat, Zulfikar mengatakan, pihaknya mengikhlaskan kantor dan diskotek dirobohkan.

Mereka pun tak bisa berbuat apa-apa, karena peraturan tetap harus ditegakkan.

"Terkait diskotek Marcopolo, akhirnya kami mengikhlaskan tempat ini dibongkar. Jikalau nanti ada upaya yang kami lakukan, akan kami lakukan,"kata Sekjen Grib Pusat, Zulfikar, Kamis (15/8/2025).

"Jika tidak, ya sudah. Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Artinya, aturan tetap aturan.
Semua pihak harus menghargai itu,"sambungnya.

Perobohan markas Grib Jaya Sumut sempat alot karena massa menolak dirobohkan.

Zulfikar pun termasuk yang menolak, dan berupaya negosiasi.

Sebab, lanjutnya, ia tidak mengetahui kalau kantor Organisasi yang diketuai Herkules malah dijadikan diskotek di gedungnya.

Sehingga ia sempat mencoba mediasi agar bangunan Grib Jaya tidak dibongkar, lantaran untuk administrasi kantor masih berproses di Pemkab Deli Serdang.

Namun, setelah Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan adanya aktivitas tempat hiburan malam, dan indikasi peredaran narkoba, ia melunak.

"Usai melihat dari kepolisian, ada hal-hal yang tidak bisa dibantah. Maka kami, organisasi Grib melepaskan diri dari hal itu."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved