Berita Viral
NASIB Lisa Mariana: Sudah Gagal Seret Ridwan Kamil, Malah Ikut Dipanggil KPK
Lisa Mariana menyebut dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) untuk menjadi saksi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram dan mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, menjadi sorotan publik setelah hasil tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri menyatakan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bukan ayah biologis dari anaknya berinisial CA.
Apa itu DNA?
DNA atau asam deoksiribonukleat, adalah materi genetik yang diwariskan dari orang tua kepada anak. Ini berisi informasi genetik yang menentukan berbagai karakteristik fisik dan biologis anak.
Secara sederhana, DNA anak adalah "cetak biru" yang membentuknya, yang setengahnya berasal dari ibu dan setengahnya dari ayah.
DNA anak merupakan perpaduan dari DNA kedua orang tuanya. Setiap orang tua menyumbangkan setengah dari materi genetik anak.
DNA anak mengandung informasi genetik yang menentukan berbagai aspek seperti warna mata, warna rambut, tinggi badan, dan potensi penyakit tertentu.
DNA dapat diibaratkan sebagai buku petunjuk yang berisi instruksi tentang bagaimana tubuh anak akan terbentuk dan berfungsi.
Tes DNA, seperti tes paternitas, dapat digunakan untuk memastikan hubungan genetik antara anak dan orang tua, terutama dalam kasus ayah biologis.
Perbedaan DNA Saudara Kandung: Meskipun saudara kandung mewarisi DNA dari orang tua yang sama, mereka tidak akan memiliki DNA yang persis sama (kecuali kembar identik).
Dengan kata lain, DNA anak adalah "jejak" genetika yang unik, yang merupakan gabungan dari kedua orang tuanya dan yang menentukan identitas biologisnya.

Bagaimana Tanggapan Lisa Mariana?
Lisa merespons hasil tes DNA tersebut melalui unggahan Instagram Story di akun @lisamarianaaa, pada Rabu (20/8/2025), dengan latar biru, hijau, dan kuning, menuliskan "Alah bongkar tuntas lah."
Ia juga mengunggah video yang menyatakan tidak akan membiarkan kecurangan terjadi. “Jadi, udah pak jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian bagaimana ini. Capek saya, sakit pala saya,” kata Lisa.
Dalam unggahan berikutnya, Lisa menyebut dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) untuk menjadi saksi.
“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final kita bongkar setuntas-tuntasnya,” kata Lisa.
“Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gw udah bilang, kalau bukan benih dia, benih siapa? Benih tuyul?” tambahnya.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, menyatakan bahwa kliennya menerima hasil tes DNA dan mengapresiasi profesionalisme Bareskrim dan Pusdokkes Polri.
“Untuk hasil yang jelas, kami dari kuasa hukum Lisa Mariana mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim maupun Pusdokkes Polri mulai dari pengambilan tes DNA sampai dengan hasil. Klien kami sangat menerima apa pun hasilnya,” kata Jhon Boy usai konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Meski demikian, ia membuka kemungkinan untuk meminta second opinion. “Adapun nanti gimana, klien kami ada second opinion, nanti akan dibicarakan ke depannya. Jadi untuk saat ini sudah cukup,” kata Jhon Boy.
Proses Hukum dan Laporan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula dari klaim Lisa bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung dan menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melanjutkan proses hukum setelah hasil tes DNA menunjukkan ketidakcocokan antara RK dan CA.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, perkara ini dilanjutkan setelah polisi memperoleh hasil DNA dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya yang berinisial CA.
“Dengan hasil (tes DNA) bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” kata Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
“Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini,”imbuh dia.

Pemanggilan oleh KPK
Di tengah kontroversi DNA, Lisa Mariana dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Lisa Mariana sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu; mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Meskipun demikian, KPK belum menahan para tersangka, tetapi telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Konstruksi Perkara Korupsi Bank BUMD di Jawa Barat
Pada periode 2021–2023, Bank tersebut merealisasikan belanja promosi sebesar Rp409 miliar melalui enam agensi.
KPK menduga adanya selisih pembayaran sebesar Rp222 miliar yang digunakan sebagai dana non-budgeter.
Penyidik menemukan bahwa pengadaan jasa agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan, termasuk manipulasi dokumen HPS dan proses lelang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus yang melibatkan selebgram Lisa Mariana tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyeretnya ke dalam pusaran penyidikan korupsi di bank daerah Jawa Barat tersebut.

Rangkaian Perkara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil:
- Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya yang berinisial CA merupakan hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
- Lisa menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak dan menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
- Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar.
- Tes DNA dilakukan oleh Pusdokkes Polri terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA. Hasilnya menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan CA.
- Lisa merespons hasil tes DNA melalui unggahan di Instagram Story, menyatakan tidak akan membiarkan kecurangan terjadi dan mengaku dipanggil KPK sebagai saksi.
- Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, menyatakan kliennya menerima hasil tes DNA dan membuka kemungkinan untuk meminta second opinion.
- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melanjutkan proses hukum atas laporan pencemaran nama baik oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
- KPK memanggil Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank milik BUMD di Jabar periode 2021–2023.
- KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi bank tersebut mencapai Rp222 miliar.
- KPK mengungkap konstruksi perkara, termasuk pelanggaran dalam pengadaan jasa agensi dan penggunaan dana non-budgeter.
- Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Lisa Mariana
Lisa Mariana dipanggil KPK
Hasil Tes DNA Tak Cocok dengan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil
ridwan kamil tes dna
VIRAL Sosok Kades Santai Pakai Kaos dan Sandal Saat Upacara HUT RI, Sang Camar Kena Imbasnya |
![]() |
---|
PILU Nasib TKW Asal Indramayu, Kerja 9 Tahun Cuma Digaji Rp12 Juta hingga Dimasukkan ke RSJ |
![]() |
---|
Tak Hadir Sidang PK, Silfester Matutina Kirim Surat Keterangan Sakit Tertanggal 20 Agustus 2025 |
![]() |
---|
SOSOK Kolonel Inf Jansen Pangihutan Nainggolan Pecah Bintang Menjadi Brigjen TNI, Lulusan Akmil 1999 |
![]() |
---|
DAFTAR NAMA 37 Kolonel Naik Pangkat Menjadi Brigadir Jenderal TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.