Wanita Ini Histeris Saat Suaminya Dituntut 4 Tahun
Sarifah Hanum Nasution tak bisa menahan jeritan tangisnya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan,
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tatang Sinaga
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sarifah Hanum Nasution tak bisa menahan jeritan tangisnya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Jumat (24/10/2014). Pasalnya sang suami Muhammad Dahlan Azhari Lubis dituntut 4 tahun penjara.
Dahlan diduga terlibat penyelewengan dana retribusi izin gangguan (HO) yang diterimanya saat menjabat staf di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TMP) Kabupaten Serdang Bedagai.
Sarifah protes atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Dia yakin bahwa sang suami tidak bersalah apalagi melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya pada tahun 2012 yang disebut terjadinya penyelewengan dana, sang suami tidak lagi bertugas sebagai staf di KP2TMP Sergei.
Melain sudah dimutasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Sergei yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Statistik dan Pelaporan.
Dia juga tak terima karena Handayani yang diduga ikut melakukan penyelewengan dana tersebut belum diadili dan saat ini dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Padahal dia sekarang juga menjabat di Bappeda Sergei sama seperti suami saya. Dibilang dia DPO padahal dia dijadikan saksi. Seharusnya dia yang lebih dulu diadili bukan suami saya," ujarnya dengan bercucuran air mata.
Dalam persidangan, JPU meminta agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana retribusi izin gangguan.
"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Dahlan Azhari Lubis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Nur tersebut.
(tas/tribun-medan.com)