Penjual Kartu Seluler dengan Mobil di Pinggir Jalan Harus Ditertibkan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, menyebut bahwa penjual kartu seluler yang berjualan dengan mobil pribadi

Tribun Medan / doc
Penjual kartu perdana android 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, menyebut bahwa penjual kartu seluler yang berjualan dengan mobil pribadi di pinggir jalan harus ditertibkan.

Sebab, menurutnya, para penjual kartu tersebut membuat ruas jalan semakin menyempit. Lalulintas pun menjadi semakin macet. Terutama di kawasan perkampusan yang notabene sudah macet sebelum kehadiran mereka.

Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 31 Tahun 1993 dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan permanen ataupun sementara di atas badan jalan untuk berjualan di pinggir jalan, meskipun mereka berjualan dengan dengan mobil.

"Tetap melanggar itu. Sekarang soalnya bukan karena pakai mobil, tapi mereka jualan di pinggir jalan. Itu gak boleh," kata Godfried, saat dihubungi Kamis malam (4/6/2015).

Godfried mengimbau SKPD terkait untuk segera menertibkan mereka.

"Segera lah itu ditindak. Melanggar Perda juga itu. Di atas mobil boleh aja. Tapi di ruas jalan itu salah. Itu harus ditertibkan. Segera, segera, segera itu!" tegas Godfried.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Syahrizal Arief menyebut bahwa belum ada regulasi yang mengatur soal berjualan dengan mobil tersebut.

"Belum ada aturannya boleh atau tidak," kata dia, melalui layanan SMS.

Camat Medan Baru, Albon Sidauruk mengaku telah mengusulkan kepada Dinas Perhubungan agar mensterilkan parkir di Jalan Dr Mansur di sepanjang Pintu I hingga Pintu IV USU.

"Itu tanggungjawab Dishub itu. Kami sudah pernah razia di situ bersama Satpol PP dan Dishub. Mereka tinggal parkir, buka pintu, dan jualan. Saya pernah usulkan ke Dishub supaya sepanjang pintu I sampai ke Pintu IV, itu dilarang parkir. Kemudian dari Simpang RS sampai ke perumahan USU itu juga dilarang parkir. Itu saya usulkan. Supaya kita bisa menindak," katanya.

Menurutnya, di sepanjang ruas jalan tersebut sejatinya tidak dibutuhkan lahan parkir.

"Karena itu gak butuh parkir itu sebetulnya di sepanjang jalan itu. Kalau parkir mahasiswa semua sudah ada di fakultas masing-masing. Rumah sakit USU sudah ada parkir di dalam. Kantor-kantor pun gak ada di situ. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari Dishub. Karena kalau udah jelas di situ ada larangannya dilarang parkir, sudah selesai itu. Macet pun akan berkurang di situ," ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Medan belum merespons panggilan dan SMS Tribun Medan.

Sebelumnya diberitakan, penjual kartu seluler dan beberapa produk sejenis menjamur di Kota Medan. Pantauan Tribun, Kamis (4/6/2015), para penjual kartu seluler ini banyak ditemukan di kawasan kampus-kampus. Seperti di Universitas Sumatera Utara, tepatnya di sepanjang Jalan Dr Mansur. Sejak dari Pintu I, para penjual kartu seluler bertengker di sela-sela pedagang jajanan es dan lainnya.

(amr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved