Dalam Penyidikan, Ketua KNPI Sumut Tetap Ditahan Polda Sumut
Perkembangan dan proses kasus yang melibatkan tokoh utama dari KNPI Sumatera Utara Dody Sutanto (DS)
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Perkembangan dan proses kasus yang melibatkan tokoh utama dari KNPI Sumatera Utara Dody Sutanto (DS) masih terus diselidiki Sub II/ Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Hingga kini DS masih menjalani masa tahanan di Polda Sumut
"Hingga saat ini perkembangan kasus Dodi Sutanto masih terus kami lakukan penahanan," jelas Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemmi Mendagi kepada Tribun Medan melalui seluler, pukul 18.00 WIB, Minggu (20/3/2016)
Perkembangan kasus ini masih soal tetap konsistennya Cyber Crime dalam penahan Dodi Sutanto.
Subdit Cyber Crime tetap bergeming meski ratusan kader dan Ketua KNPI Pusat Fadh A Rafiq telah mendatangi Polda Sumut serta mengaku telah layangkan surat permohonan penangguhan penahanan Dodi Sutanto.
Diketahui sebelumnya, Dody melalui kuasa hukumnya Hadiningtyas dan Ketua KNPI Pusat Fadh mengaku telah menjumpai Wakil Kapolda Sumut Brigjend Adhi Prawoto terkait pemohonan penagguhan itu.
Namun permohonan itu tak dikabulkan Dirkrimsus Kombes Ahmad Haydar.
Haydar saat itu mengaku masih akan memeriksa soal ada atau tidaknya surat permohonan penangguhan yang masuk.
Tak cuma memeriksa, Haydar saat itu juga masih akan menimbang-nimbang terlebih dahulu apakah akan menangguhkan Dody Sutanto.
"Nanti akan saya periksa dahulu surat masuknya. Apabila ada, itu juga perlu ada prosesnya, kan ada Undang-undangnya dan harus ada yang menjamin" kata Haydar belum lama ini
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-umum-knpi-pusat-fadel-dauld-rafiqtribun_20160314_170354.jpg)