Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk mengecek dan memastikan langsung pendistribusian honorarium bagi para guru.
Hal ini berkaitan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/618/KPTS/2017 tentang Penetapan Honorarium Guru Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Provinsi Sumatera Utara tanggal 16 November 2017.
SK tersebut menjadi dasar hukum terbitnya Surat Penugasan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kepada para guru SMAN, SMKN, SLBN Sumatera Utara yang isinya menjelaskan status guru, masa kerja, mengatur tugas dan mendapatkan hak berupa honorarium berdasarkan jumlah pelajaran. Surat Keputusan tersebut pun telah disambut gembira oleh para guru non PNS atau yang akrab disebut guru honor.
Baca: Musim Pilkada dan Belanja Partai, Ini Pengaruhnya terhadap Ekonomi Sumut
Baca: Gara-gara Sampah Tak Diangkut 12 Hari, Sore Ini Camat Medan Deli Turunkan Tim P3SU
Akan tetapi belakangan muncul masalah, guru-guru tidak menerima hak tersebut dengan berbagai alasan. Mereka sudah berharap mendapatkan honorarium di akhir tahun 2017, hingga saat ini belum mendapatkan haknya tersebut.
"Saya sudah mengonfirmasi perihal ini kepada Kepala BPKAD Sumut, Bapak Agus Tripriyono, beliau menjelaskan bawa dana sebesar 45 M yang ditampung dalam APBD Sumut tersebut sudah dikirim ke rekening sekolah. Dan itu diperuntukkan bagi lebih dari 7000 guru tidak tetap yang mengajar di SMAN, SMKN, SLBN Sumatera Utara, dan seyogyanya sudah diterima para guru sebelum libur Natal dan Tahun Baru lalu," ujar Anggota Komite III DPD RI Dedi Iskandar, Selasa (9/1/2018).
Dikatakannya, Sabtu (6/1/2018) lalu dirinya didatangi oleh sebagian para guru tidak tetap yang sudah menerima surat penugasan tersebut. Mereka menyampaikan aspirasi terkait hak honorarium yang mereka terima sebesar Rp. 40.000 per jam pelajaran sesuai isi Surat Penugasan, dan terhitung mulai Juli hingga Desember 2017.
Dedi menambahkan, dirinya sudah mempertanyakan hal ini kepada mempertanyakan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Rifai Bakri Tanjung. Namun Rifai Bakri Tanjung hanya menjawab informasi tersebut akan ditindaklanjuti.
"Saya ingin menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk mengecek dan memastikan langsung pendistribusian honor bagi guru-guru tersebut karena ini adalah hak mereka. Kepada para kepala sekolah, untuk segera membayarkan apa yang menjadi hak para guru
tersebut karena tidak ada alasan bagi kepala sekolah menahan, memotong, atau tidak," katanya.
Dia juga menyampaikan kepada para guru tidak tetap untuk menuntut apa yg menjadi haknya dan tetap
melaksanakan tugas mengajar sebagai kewajibannya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan yang dihubungi melalui telepon dan pesat singkat (SMS) tidak memberikan jawabannya.(cr5/tribun-medan.com)