PENGASUH BAYI SADIS, Wanita 66 Tahun Bunuh Bayi 3 Bulan yang Diasuh karena Rewel, Ini Pengakuannya
TRIBUN-MEDAN.com - Bayi perempuan berinisial M yang berusia tiga bulan ditemukan tewas di Perumahan Villa Santika di Pancoran Mas, Depok, Senin (28/1/2019).
M diduga dianiaya oleh pengasuhnya sendiri Lomrah (66).
Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kematian bayi yang mencurigakan dengan luka lebam di tubuhnya.
"Kami melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di tempat rumah tinggal korban. Dari hasil olah TKP tersebut, kami lihat ada luka lebam di bagian pipi," kata Firdaus di Polresta Depok, Selasa (29/1/2019).
Firdaus mengatakan, menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, sebelum ada laporan bayi meninggal dunia, ada seorang wanita menggendong bayi hendak naik ojek online.
“Kami mendapat informasi dari salah satu ojek online karena ibu yang sudah tua sekitar umur 50 tahun sedang menggendong bayi dengan kondisi bayi sudah pucat, minta diantar ke rumah neneknya," ujar Firdaus.
Baca: Ahmad Dhani Ditahan di LP Cipinang, Begini Komentar Iwan Fals dan Ari Wibowo hingga Mita
Namun, karena curiga, ojek online tersebut tidak mau mengantarkan ibu itu.
“Tukang ojek tersebut kemudian memberi tahu pada tetangga bayi perihal kecurigaan tersebut,” ujar Firdaus.
Kemudian, tetangga bayi tersebut membawa korban dan pengasuhnya ke rumah korban.
“Sesampainya di rumah, tetangga korban yang dokter dipanggil untuk mengecek kondisi korban dan diketahui korban sudah meninggaal dunia," ucap Firdaus.
Karena merasa ada kejanggalan pada kematian bayi itu, akhirnya jasad bayi dibawa ke RS Polri untuk diautopsi.
"Karena ada kecurigaan, makanya kami lakukan otopsi. Sudah empat orang saksi diperiksa, termasuk kami periksa pengasuhnya sendiri," tutur Firdaus.
Baca: FAKTA Terbaru Kegiatan Ahok, Buka Aplikasi Jangkau untuk Warga Miskin, Hingga Lokasi Pernikahan
Polisi menetapkan Lomrah (66) sebagai tersangka pembunuh bayi M,
Polresta Depok menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan M, bayi perempuan berumur tiga bulan di Perumahan Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (30/1/2019).
Pra-rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB.
Tersangka kasus ini, Lomrah (66), dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut.
Lomrah merupakan pengasuh bayi M yang baru bekerja empat hari.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut, ada 27 adegan dalam pra-rekonstruksi kasus tersebut.
Adegan dimulai dari Retno, ibu M, yang hendak berangkat kerja lalu menitipkan anaknya kepada Lomrah, hingga detik-detik akhir ia meninggalkan rumah dan membawa korban menuju rumah neneknya di Tomang, Jakarta Barat.
Ketika M dititipkan ke Lomrah, sebut Didik, kondisinya sedang demam.
“Jadi memang M, korban ini sedang sakit makanya nangis terus-menerus. Sementara pelaku kesal karena tangis bayi tersebut tidak berhenti hingga dilakukan kekerasan,” ucap Didik.
Dari salah satu adegan, juga terungkap tindak kekerasan yang diperbuat Lomrah kepada M karena tak berhenti menangis.
Salah satunya adalah dengan mencubit mulut dan hidung korban.
Di hadapan polisi, Lomrah mengaku membunuh M lantaran kesal karena bayi tersebut terus-menerus rewel saat diasuhnya.
“Rewel banget bayinya tidak mau diam. Saya gendong nangis, saya letakkan di tempat tidur juga nangis. Akhinya saya kesal saya cubit terus saya sumpal saja mulutnya pakai botol susu,” ucap Lomrah di Polres Depok, Jalan Margonda, Rabu (30/1/2019).
Ia mengatakan, selama menjadi pengasuh, baru pertama kali ia menemukan bayi yang serewel bayi M.
“Saya sudah pernah ngasuh bayi selama lima tahun di Sawangan, tapi tidak pernah rewel. kalau yang ini (bayi M) rewel banget, makanya saya kesal,” ujar Lomrah.
Baca: VIRAL Jan Ethes Cucu Jokowi Disinggung Hidayat Nur Wahid dan Fadli Zon, Sebut Terlibat Kampanye
Sementara itu, kuasa hukum Lomrah, Taty Wahyuni Oesman mengatakan, pihaknya akan memeriksa kondisi psikologi Lomrah.
Menurutnya, pelaku memang ada masalah dengan keluarganya. Salah satu indikasinya, ia berangkat ke Jakarta tidak izin dengan keluarga.
“Dia (Lomrah) ini memang ada masalah dengan keluarga, buktinya Ibu ini (Lomrah) berangkat dari kampung memang tidak izin dengan keluarganya,” ucap Taty.
Kemudian, usia Lomrah yang sudah lanjut usia seharusnya tidak layak mengurus bayi sekaligus mengurus rumah tangga.
“Harusnya ada rasa kekhawatiran keluarga menitipkan bayi kepada pelaku karena usianya yang sudah lanjut usia dengan sekian banyaknya yang harus dia urus (urus rumah tangga dan mengurus bayi),” tutur Taty.
Atas perbuatannya, Lomrah dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca: TERUNGKAP Nama Wanita yang Masuk ke Kamar Pribadi Hotman Paris saat Istrinya Pergi Olahraga
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengimbau para orangtua agar lebih selektif memilih pengasuh anak.
“Selektif maksudnya, kita bisa melihat latar belakang keluarga calon pengasuh, pendidikan, dan kemampuan pengasuh dalam hal perawatan atau pengasuhan bayi itu bagaimana. Ini kita bisa cari tahu dengan wawancara dulu sebelum menerima pengasuh tersebut,” ucap Firdaus di Mapolresta Depok, Rabu (30/1/2019).
Firdaus juga menyarankan agar orangtua mencari pengasuh bayi dari yayasan yang terpercaya.
“Kenapa menyarankan lebih baik ke yayasan karena di yayasan pengasuh itu dilatih bagaimana mengurus bayi yang benar sehingga risiko yang ditakuti orangtua sudah dapat diatasi pengasuh,” ujar Firdaus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Lomrah, Pengasuh yang Bunuh Bayi 3 Bulan di Depok", "Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan di Depok karena Menangis Terus akibat Demam" dan "Bayi Perempuan Tiga Bulan Tewas di Depok, Ada Luka Lebam di Tubuhnya",