TRIBUN-MEDAN.com-Rekapitulasi suara pemilu serentak (pileg dan pilpres) di Tingkat Provinsi Sumatera Utara di mulai hari ini, Senin (6/5/2019) di sebuah hotel mewah di Medan dan berlangsung hingga Kamis mendatang (9/5/2019).
Perolehan suara Pileg dan Pilpres pun terus diupdate di Situng KPU.
Dari tiga daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR RI di Sumatera Utara (Sumut), baru satu Dapil yang datanya lebih 50 persen sudah masuk.
Berdasarkan Situng KPU per Senin (6/5/2019) sore, Suara DPR RI di Dapil Sumut 2 meliputi 19 kab/kota mencapai 64,70 persen, Dapil Sumut 3 meliputi 10 kab/kota mencapai 34,1 Persen dan Dapil Sumut 1 meliputi 4 kab/kota mencapai 15,2 Persen.
Di Dapil Sumut 2, partai yang menjadi pemenang diprediksi adalah PDI Perjuangan dengan perolehan 308.088 suara, disusul Partai NasDem di urutan ke dua dengan perolehan 246.773.
Di urutan ke tiga ada Partai Gerindra dengan perolehan 150.280 suara. Kemudian di urutan ke empat Partai Golkar dengan perolehan 143.170 suara.
Selanjutnya di urutan ke lima ada PAN dengan perolehan 117.960 suara, disusul Partai Demokrat dengan perolehan 87.203.
Di urutan ke enam PKB dengan perolehan 74.098 suara dan di urutan ke tujuh ada PKS dengan perolehan 71.958 suara.
Berdasarkan perolehan suara hasil Situng KPU tersebut, dengan pembagian kursi metode Saite Lague, maka di dapil sumut dua yang memperebutkan 10 kursi di prediksi PDIP dan Nasdem masing-masing memperoleh 2 kursi, sedangkan Gerindra, Golkar, PAN, PKB, PKS dan Demokrat masing-masing memperoleh 1 kursi.
Sedangkan partai PPP yang diprediksi lolos PT secara nasional versi hasil survey, untuk Sumut Dua tak memperoleh kursi, karena hanya memperoleh 31.893 suara.
Kalah jauh dibanding perolehan suara partai Perindo sebagai partai baru, yaitu 67.190 suara.
Untuk Dapil Sumut 1 dan 3 masih sulit melakukan prediksi siapa partai pemenang karena suara yang masuk masih terlalu kecil. Dapil Sumut 1 masih 15, 2 persen, sedangkan dapil Sumut 3 masih mencapai 34,1 persen.
Tabel Penghitungan Dengan Metode Sainte Lague
Perolehan Sementara Kursi DPR RI di Dapil Sumut 2
Cara Menghitung Menggunakan Teknik Sainte Lague
Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.(*)