Prabowo Terkini - Alasan Polisi Cabut SPDP Prabowo Terlapor Makar, Terkait Eggi Sudjana dan Lieus
Prabowo Terkini - Alasan Polisi Cabut SPDP Prabowo Terlapor Makar, Terkait Eggi Sudjana dan Lieus
TRIBUN-MEDAN.COM - Prabowo Terkini - Alasan Polisi Cabut SPDP Prabowo Terlapor Makar, Terkait Eggi Sudjana dan Lieus.
//
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dicabut karena polisi masih memerlukan penyelidikan.
Baca: PRABOWO - Rapat di Kediaman Prabowo, BPN Bahas Penetapan KPU terkait Hasil Pilpres 2019
Baca: Amien Rais - Jawab Panggilan Polisi, Amien Rais Janji Datang, Alasan Polisi tak Izinkan Prabowo . .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, proses penyelidikan itu membuat polisi belum bisa memulai proses penyidikan terhadap Prabowo.
"Dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan, karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Argi menuturkan, hal yang perlu dikonfirmasi adalah keterangan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang menyebut nama Prabowo saat pemeriksaan.
"SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan tersangka Lieus. Maka, dari keterangan tersangka itu perlu ada dibuktikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menarik SPDP yang menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.
Baca: RESMI, KPU: Hasil Pilpres 2019, Perolehan Suara Jokowi dan Prabowo, Selisih Suara 11 Persen
Baca: 22 Mei 2019 - Penyataan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, Pasukan Elite TNI di Markas Kopassus Siap
Baca: 22 Mei 2019 - Penyataan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, Pasukan Elite TNI di Markas Kopassus Siap

Hal itu berdasarkan sebuah surat dari Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam surat itu, Prabowo Subianto dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 Pelapornya atas nama Suriyanto SH MH M Kn.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.
Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut."
Hingga berita ini ditulis, Wartakotalive.com masih berusaha mengonfirmasi beredarnya salinan SPDP ini kepada Polda Metro Jaya dan pihak-pihak terkait.

Wartakotalive.com sudah menghubungi Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono untuk mengonfirmasi surat ini lewat sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tapi tidak dijawab.