Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Berikut Latar Belakang Kasusnya

Polresta Palembang telah menetapkan 5 orang komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu.

Tribun Palembang
Gedung KPU Kota Palembang 

TRIBUN-MEDAN.com - Polresta Palembang telah menetapkan 5 orang komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu.

Penetapan tersangka ini berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilapor ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019 dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA

5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.

Dugaannya telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsidair pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

" Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin"

"Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6).

Penetapan tersangka kelima komisioner tersebut diduga keras ingin menghilangkan hak pilih warga khususnya di Kecamatan Ilir Timur (IT) II setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Palembang untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin," tegas Yon.

Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan, yang merupakan saksi ahli.

" Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan,"Singkatnya. 

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Yetty Oktarina sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemilu.

Penetapan Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.

Surat penetapan tersangka ini tersebar di kalangan waratwan di Sumatera Selatan.

Dalam surat itu, Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved