Pilpres 2019
Mahfud MD Sasar Kubu Prabowo-Sandiaga Dalil Tak Bisa Dibuktikan: Ngajak Curangnya Gimana?
Mahfud MD Sasar Kubu Prabowo-Sandiaga Dalil Tak Bisa Dibuktikan: Ngajak Curangnya Gimana?
Mahfud MD Sasar Kubu Prabowo-Sandiaga Dalil Tak Bisa Dibuktikan: Ngajak Curangnya Gimana?
"Oleh sebab itu ketika di persidangan kan hanya mengatakan 'mungkin Pak Moeldoko'. Sebenarnya tidak bilang Pak Moeldoko."
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bukti dan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa membuktikan gugatan mereka dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 di MK.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui teleconference dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (23/6/2019).
Mahfud awalnya menyinggung soal klaim Prabowo-Sandi soal kesalahan angka perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahfud menyebutkan, klaim tersebut sama sekali tidak dibuktikan dalam persidangan itu.
"Itu sama sekali tidak dibuktikan. Dan juga apa dalilnya? Kemudian buktinya apa? Sama sekali tidak disebut," kata Mahfud.
Karena tidak ada bukti, Mahfud lantas menilai, keputusan KPU tentang angka tersebut harus dianggap benar.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti soal klaim bahwa ada kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.
"Itu juga dalam catatan saya ya, tidak ada yang secara langsung bisa dibuktikan oleh pemohon 02," kata Mahfud.
"Semuanya laporan-laporan atau indikasi kecurangan, tetapi berapa dan di mana, siapa yang melakukan langsung kecurangan yang berpengaruh terhadap jalannya pemilu itu juga tidak terbuktikan," sambungnya.
Mahfud juga menyinggung soal keponakannya yang menjadi saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas.
Mahfud MD dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pernyataan Hairul Anas bukan merupakan bukti.
"Hairul Anas mengatakan di dalam TOT (Training of Trainer) itu TKN mengatakan bahwa di dalam demokrasi biasa curang gitu, saya kira itu juga bukan bukti," kata Mahfud MD.
"Itu adalah konstatasi yang dikatakan oleh siapa saja," sambung dia.
