News Video

OKNUM SATPOL PP MEDAN Pukuli Pengendara Motor, Sofyan: Mohon Maaf ke Masyarakat yang Menjadi Korban

Belasan personel Satpol PP mengerumuni seorang pengendara sepeda motor di Jalan Guru Patimpus Medan, Sumatera Utara

Tribun Medan
Satpol PP Medan mengerumuni pengendara sepeda motor di Jalan Guru Patimpus Medan, belum lama ini 

TRIBUN-MEDAN.COM - Satpol PP Medan ramai dibicarakan, awalnya terkait penyiraman air panas kepada Kasatpol PP Medan Muhammad Sofyan saat menertibkan pedagang di depan RS Santa Elisabeth.

Teranyar beredar video singkat yang memperlihatkan suasana chaos di tengah jalan beredar di sosial media.

Belasan personel Satpol PP Medan mengerumuni seorang pengendara sepeda motor di Jalan Guru Patimpus Medan, Sumatera Utara.

Setelah melakukan pengeroyokan di tengah jalan, para anggota Satpol PP itu lalu mendorong pengendara untuk menepi di jalan raya.

Video lengkapnya;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Satpol PP Medan Bongkar Plang OKP yang Terpajang di Gedung Warenhuis Medan

Video Detik-detik Wajah Kasatpol PP Medan Disiram Air Panas oleh Pedagang Warkop Elisabeth

Informasi yang beredar di sosial media, pengeroyokan terjadi karena asap yang keluar dari knalpot sepeda motor berlebihan.

Jenis motor yang digunakan itu merupakan Yamaha 125Z.

Diwawancarai wartawan www.tribun-medan.com, Kamis (15/8/2019), Muhammad Sofyan masih menyelediki kasus pengeroyokan ini.

"Masih diselidiki," ucap Sofyan singkat.

Lantas apa sanksi yang akan diterima anggota jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, Sofyan tak menjelaskan rinci.

"Sesuai peraturan dan ketentuan berlaku," katanya.

Wartawan www.tribun-medan.com mencoba menanyai Sofyan jenis sanksi yang ditetapkan sesuai peraturan internal Satpol PP, namun ia juga masih enggan memberikan jawaban rinci.

"Sanksi yang ringan hingga yang berat," ucap Sofyan.

"Maksudnya, mulai dari peringatan hingga pemberhentian?" tanya wartawan www.tribun-medan.com.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved