KRONOLOGI Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Raib di Parkiran Mobil Kantor Gubernur

Penulis: Satia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers dilakukan pihak Pemprov Sumut terkait hilangnya uang Rp 1,6 Miliar, Selasa (10/9/2019). Uang Rp 1,6 Miliar tersebut hilang di dalam mobil yang terparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Senin (9/9/2019) kemarin.

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Raja Indra Saleh menjelaskan kronologi kehilangan uang miliaran rupiah milik Pemprov Sumut, di Ruang Kerja, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (10/9/2019).

Awalnya uang dengan total Rp 1,6 miliar (sebelumnya ditulis Rp 1,8 miliar) tersebut diambil dari Bank Sumut, yang berada di Jalan Imam Bonjol, Medan.

Uang itu akan digunakan untuk memberikan honorer Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dan yang bertugas untuk mengambil uang tersebut, Muhammad Aldi sebagai pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Setelah mendapatakan informasi dari bendahara untuk mengambil uang, Aldi langsung bergerak ke Bank Sumut.

Dirinya sampai pada pukul 14.00 WIB dan melakukan penarikan uang tunai dan langsung menuju kantor gubernur.

Setelah masuk ke kantor gubernur, Aldi yang ditemani oleh tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting tidak langsung memarkirkan kendaraan.

Aldi memutar ke halaman parkir untuk mencari tempat parkir yang ia rasa aman.

Uang yang berada di dalam tas itu diletakkan mereka berdua pada bagian belakang mobil yang dianggap aman.

Setelah itu, mereka berdua langsung masuk ke kantor gubernur untuk melaksanakan salat dan absen pulang.

Kemudian, pada pukul 17.00 WIB, Indrawan Ginting hendak menuju ke mobil dan melihat tas berisi uang tersebut sudah tidak berada di tempat.

Melihat uang tersebut tak ada lagi, dirinya sempat panik hingga langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan dan diperiksa sampai pukul 24.00 WIB.

Mengapa uang tersebut bisa ditarik secara tunai melainkan bukan ditransfer melalui bank?

Raja Indra Saleh menjelaskan penarikan tunai ini atas perintah gubernur.

Setelah mendapatakan surat keputusan dari gubernur, maka bendahara BPKAD kemudian memerintahkan Aldi untuk mengambil uangnya di Bank Sumut.

"Uang dikeluarkan atas peraturan gubernur tentang transaksi non tunai. Bendahara dapat menyerahkan kepada salah satu yang dikuasakan," jelasnya.

Atas peristiwa uang hilang ini, Raja Indra Saleh sudah memberitahukan kejadian sebenarnya kepada Gubenrur dan Sekretaris Daerah. 

"Uang ini untuk gaji honor tim anggaran pemerintah daerah," ujarnya.

Akan tetapi, Raja Indra Saleh belum bisa menunjukkan mobil dan bukti laporan stafnya ke Polrestabes Medan.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi belum bisa berkomentar banyak mengenai adanya uang milik pemerintah yang hilang, sebanyak Rp 1.8 miliar.

Pastinya, ia akan langsung memerintahkan bawahan untuk mencari tahu kebenaran apakah uang tersebut benar hilang. 

"Aku belum tahu itu," kata Edy Rahmayadi, saat meninjau sungai di Kota Medan, Selasa (10/9/2019).

Edy Rahmayadi mengatakan, jika memang benar uang tersebut milik Pemprov Sumut, pastinya adalah kelalaian bisa sampai hilang. Tetapi, secara jelasnya uang milik rakyat tersebut tidak boleh sampai hilang.

"Loh, itu gak boleh sampai kehilangan. Karena itu adalah uang rakyat itu," ujarnya.

Mantan Pangkostrad ini belum bisa memberikan komentar banyak mengenai kehilangan uang Rp 1.8 miliar. 

"Tapi saya belum tau, dan saya belum bisa berkomentar soal kehilangan itu," ujarnya.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Berita Terkini