Breaking News

Pengendara Motor yang Mabuk Bakar Sepeda Motornya Sendiri karena Tak Terima Ditilang Polisi

Pengendara Motor yang Mabuk Bakar Sepeda Motornya Sendiri karena Tak Terima Ditilang Polisi

Sputnik
Seorang pria diduga membakar sepeda motornya setelah diberhentikan petugas Polantas. (Sputnik). #Pengendara Motor yang Mabuk Bakar Sepeda Motornya Sendiri karena Tak Terima Ditilang Polisi 

Pengendara Motor yang Mabuk Bakar Sepeda Motornya Sendiri karena Tak Terima Ditilang Polisi

Diketahui, staf lalu lintas menghentikan pengendara sepeda motor karena melanggar rambu. Dan ketika diperiksa, ditemukan bahwa orang itu di bawah pengaruh alkohol.

TRIBUN-MEDAN.com - Saat berkendara di jalanan, baik menggunakan mobil atau sepeda motor, sudah seharusnya kita  mematuhi seluruh peraturan lalulintas.

Karena jika tidak, Anda harus siap menjalani hukuman dari polisi lalu lintas. Tapi sepertinya tidak dengan pria satu ini.

Seorang pria diduga membakar sepeda motornya setelah diberhentikan petugas Polantas.

Ia diberhentikan karena karena mengemudi dalam kondisi mabuk.

Insiden itu terjadi sekitar 16:30 di Delhi Selatan pada Kamis (6/9/2019).

Wakil Komisaris Polisi Parvinder Singh mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari wilayah tersebut, lalu datang ke tempat kejadian.

“Panggilan PCR diterima dari Kompleks Triveni, Chirag Delhi,” ucap Parvinder.

Ketika tim polisi setempat mencapai tempat itu, ditemukan bahwa polantas sedang menindak pengemudi.

Diketahui, staf lalu lintas menghentikan pengendara sepeda motor karena melanggar rambu. Dan ketika diperiksa, ditemukan bahwa orang itu di bawah pengaruh alkohol.

Dan setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bernama Rakesh, penduduk Enklave Sarvodaya.

Dan ketika sepeda motornya disita, dia dengan tidak pikir panjang, langsung membakar kendaraan itu.

Menurut Undang-undang yang berlaku, pengemudi yang berada di bawah minuman keras dapat hukuman penjara hingga enam bulan dan atau denda hingga Rs 10 ribu (Rp 1,9 juta).

Seorang perwira polisi berkata, "Karena kami belum mengatakan hukuman apapun, kami hanya memberikan denda dan menyebutkan pelanggaran, bukan hukuman.''

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved