PAKAM,TRIBUN-Kapolresta Deliserdang, AKBP Yemi Mandagi memastikan kasus rudapaksa yang dialami siswi SMK berinisial D (16) menjadi atensi pihaknya.
Kata Yemi, jika semua bukti valid didukung dengan hasil visum, maka tujuh orang pelajar yang menjadi terduga pelakunya akan diproses hukum.
"Ini kan anak dibawah umur. Tentu menjadi atensi kami," ungkap Yemi, Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, korbannya D saat membuat laporan mengatakan pelaku rudapaksa adalah kakak kelasnya.
• AKHIRNYA Terkuak Pembunuh Pagar Ayu Remaja 16 Tahun yang, Dirudapaksa hingga Tewas Dicekik
Kasus ini bermula pada Desember 2019 lalu, ketika D dimintai tolong satpam sekolah untuk mengambil gelas di ruang praktek sekolah.
Karena sungkan menolak, D pun menuruti permintaan itu.
Sesampainya di ruang praktek, ternyata ada empat orang laki-laki.
"Begitu melihat saya, mereka kemudian mendekat.
Lalu saya ditarik dan ditidurkan di atas meja," kata D.
• KAKEK PAEDOFIL, Rudapaksa Bocah SD di Ladang Belakang Rumah, Kini Lansia Itu di Penjara
Dalam kondisi tak berdaya, D sempat teriak. Ia meronta, bahkan menendang salah satu pelaku.
"Saya sudah teriak, tapi tidak ada yang mendengar," ungkap D dengan mata berkaca- kaca.
Karena kalah tenaga, D pun terpojok. Ia kemudian dicabuli oleh keempat pelaku.
"Setelah kejadian itu, mereka mengancam akan menyebar video saya," kata D terdiam.
• Menyedihkan, Siswi SMP Korban Rudapaksa Kakek 75 Tahun Terpaksa Keluar dari Sekolah
Sejak saat itu, D sempat tidak mau sekolah. Ia merasa trauma dengan kejadian pelecehan tersebut.
"Pada Januari 2020, tiga orang pelaku berbeda kembali melecehkan saya.