Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Medan

Zuraida Hanum Langsung Banding, Penasihat Hukum Singgung Tentang HAM dan Anak yang Masih 7 Tahun

Zuraida Hanum, otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan, Rabu (1/7/2020) sore.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Onan Purba, pengacara Zuraida Hanum, memberi keterangan saat diwawancarai seusai sidang putusan pembunuhan hakim Jamaluddin, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Zuraida Hanum, otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri hakim Jamaluddin, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan, Rabu (1/7/2020) sore.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum Zuraida, Onan Purba, menyatakan sudah diskusi dengan kliennya dan menyatakan banding.

"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," katanya kepada Tribun Medan, Rabu(1/7/2020) sore.

Menurut dia, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.

Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.

Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.

"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.

Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.

"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.

Saat dikonfirmasi Tribun Medan soal sidang hak asuh anak, Onan membenarkan. Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama, dan tidak ada sakut pautnya dengan putusan di PN Medan.

"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.

Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.

"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," tegasnya.

Zara Tutup 1.200 Gerai di Seluruh Dunia, Bagaimana Nasib Zara Indonesia

Tiga terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin divonis berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved