Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Medan

Zuraida Hanum Menangis Mendengar Kesaksian Anaknya Mau Dicabuli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRI BUN-MEDAN.COM - Terdakwa Zuraida Hanum menangis terisak-isak sangat mendengar nota pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Tangis Zuraida semakin menjadi-jadi saat Majelis Hakim membacakan kesaksian bahwa Shakira Rijatunisa (Putri Zuraida Hanum) sempat akan dicabuli oleh korban, Jamaluddin.

Ia terlihat menangis mendengar keterangan tersebut, bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.   

Atas perilaku Jamaluddin, Zuraida Hanum nekat membunuh suaminya itu.

Tonton videonya:

Pantauan wartawan www.tri bun-medan.com,  Zuraida Hanum dan eksekutor pembunuh Jamaluddin, Jefri Pratama, mengenakan baju couple dengan kemeja putih.

Keduanya mengikuti sidang online dari Tanjung Gusta.

Sementara pelaku lain, Reza Fahlevi, mengenakan kaos berwarna merah.

Bahkan, Zuraida sebelumnya tampak mengenakan cincin emas di jari manis tangan kirinya.

Saat ditanya bentuk cincin tersebut, anak Jamaluddin, Kenny Akbari, menyebutkan bahwa cincin tersebut bukan cincin pernikahan dengan mendiang ayahnya.

"Bukan itu cincinnya bang, saya juga enggak tahu itu cincin dengan siapa," tuturnya.

Kedua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal menghadiri sidang putusan ini.

Sekitar pukul 11.15 WIB, keduanya memasuki ruang sidang Cakra 8, Kenny terlihat mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.

Sedangkan Rajif terlihat necis dengan kemeja putih dan kacamata memasuki ruangan.

Kenny ditemani bekas asisten pribadi (aspri) Hakim Jamaluddin, Cut Rafika Lestari.

Sesaat sebelum persidangan dimulai, Kenny berharap ibu tirinya dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetusnya.

Kenny menyebutkan bahwa apabila nantinya hakim menghukum lebih rendah, ia akan meminta agar Jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," pungkasnya. (*)

Berita Terkini