Daftar 5 Bandara yang Mengadakan Rapid Test (PCR) Bagi Calon Penumpang, Berikut Harganya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di bandara AP II kini ada fasilitas rapid test, dioperasikan oleh pihak lain. Contohnya di Bandara Soekarno-Hatta, Holding BUMN Farmasi membuka fasilitas rapid test 24 jam di Terminal 2 dan Terminal 3 sehingga membantu traveler yang harus terbang mendadak, misalnya dalam rangka dinas.

TRI BUN-MEDAN.com - Di masa adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi virus corona, ada sejumlah persyaratan yang harus penumpang penuhi sebelum melakukan perjalanan.

Salah satunya adalah rapid test atau tes PCR.

Penumpang dalam sebagian besar moda transportasi di Indonesia saat ini wajib menjalani salah satu tes virus corona, bisa rapid test atau tes PCR, termasuk bila ingin bepergian menggunakan pesawat.

Sejumlah maskapai dan agen travel pun telah menyediakan layanan rapid test untuk memudahkan penumpang.

Selain maskapai dan agen travel, beberapa bandara di Indonesia juga membuka layanan ini bagi para penumpangnya.

Melansir berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah beberapa bandara tersebut:

1. Yogyakarta International Airport (YIA) 

Bandara Yogyakarta International Airport. (ist)

Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) menjadi salah satu bandara yang menyediakan fasilitas layanan rapid test bagi calon penumpangnya. Biaya yang harus penumpang keluarkan sebesar Rp 290.000.

Menurut akun Instagram YIA @bandarayogyakarta, layanan tersebut berada di lantai mezzanine gedung penghubung YIA.

Layanan ini buka setiap hari mulai pukul 06.00-16.00 WIB.

Para penumpang hanya perlu menunggu sekitar 30 menit untuk menunggu hasil tesnya.

2. Bandara Soekarno-Hatta  

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan [KKP] bersama petugas Bandara Soekarno Hatta menjalankan prosedur protokol kesehatan bagi penumpang penerbangan repatriasi WNI dari Bangladesh yang mendarat Senin malam, 11 Mei 2020. (Dok. AP II)

Bandara Soekarno Hatta juga memiliki layanan rapid test.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, tarif untuk rapid test sekitar Rp 280.000.

Layanan rapid test untuk calon penumpang tersebut berlokasi di Terminal 3 ruang tunggu umrah dan Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Hasil tes akan keluar sekitar 30 menit.

Calon penumpang yang melalui Bandara Soekarno-Hatta juga bisa menjalani drive thru rapid test.

Lokasi di Soewarna Business Park.

Layanan ini digelar oleh Laboratorium Klinik Berlian dengan dukungan Realy Tech.

Untuk bisa melakukan rapid test ini, calon penumpang tidak perlu turun dari kendaraan, dengan biaya sebesar Rp 199.000.

Hasil tes keluar dalam waktu 7 menit saja. Layanan ini buka pada pukul 04.00-20.00 WIB.

3. Bandara Husein Sastranegara 

Bandara Husein Sastranegara di Bandung menjadi hub bagi penerbangan pesawat baling-baling (turboprop/propeller) untuk rute di dalam Jawa, dan luar Jawa. (Dok. AP II)

Bandara Husein Sastranegara Bandung juga menyediakan layanan rapid test di Area Curbside Terminal Keberangkatan Domestik.

Fasilitas ini telah dibuka secara resmi pada 1 Juni 2020 lalu.

Bagi calon penumpang yang hendak melakukan rapid test di bandara ini akan kena biaya sebesar Rp 225.000.

Hasil tersebut akan keluar dalam waktu sekitar 15 menit.

4. Bandara Supadio 

Fasilitas rapid test juga tersedia di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

Layanan ini telah dibuka sejak 17 Juni lalu di eks Gedung VIP yang berada di sebelah Barat Laut Terminal Kedatangan Bandara Supadio.

Fasilitas rapid test bekerj asama dengan Kimia Farma. Tarifnya sebesar Rp 280.000.

Syarat untuk mengikuti tes tersebut adalah cukup melampirkan KTP bagi orang dewasa, sedangkan anak-anak menggunakan kartu keluarga.

5. Bandara Minangkabau 

Bandara Minangkabau (dok. google)

PT Angkasa Pura II, pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, menyediakan layanan rapid test Covid-19 bagi calon penumpang.

Layanan ini bekerjasama dengan Kimia Farma Labor Klinik Padang dan telah buka mulai 12 Juni lalu.

Sesuai surat edaran tersebut, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan:

KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah

Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif COVID-19 yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan

Surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR atau Rapid-Test

Yos juga mengingatkan agar setiap calon penumpang pesawat memperhatikan prosedur tambahan yang ada di kota tujuan.

Sebelumnya Juru Bicara Covid-19 Sumbar Jasman menyampaikan pihaknya mewajibkan semua penumpang yang tiba di Bandara Internasional Minangkabau tes usap atau swab Covid-19.

Ia mengatakan penumpang yang hanya mengantongi keterangan telah mengikuti tes cepat arus mengikuti tes swab di bandara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandara Minangkabau Sediakan Layanan Rapid Test Covid-19",

Berita Terkini