Demo Tolak UU Omnibus Law di Medan

TETAP Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa di Medan tak Gubris Imbauan Kemendikbud

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demo menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bergerak ke Gedung DPRD Sumut, Senin (12/10/2020).

T R IBUN-MEDAN.com -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Ditjen Pendidikan Tinggi atau Dikti mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Surat tersebut diteken Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam.

Menanggapi hal ini, sejumlah mahasiswa di Medan tak terima dan menganggap surat yang dikeluarkan Kemendikbud tidak relevan.

"Surat imbauan yang dikeluarkan Kemendikbud merupakan cara pemerintah untuk membungkam pergerakan mahasiswa," ujar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Budi, Sintong Sinaga.

Ia mengatakan, dalam surat imbauan yang dikeluarkan Kemendikbud salah alamat karena meminta dosen menjadi alat sosialisasi mengenai kebijakan pemerintah.

"Melihat hal seperti ini merupakan kemunduran dalam dunia pendidikan di Indonesia, karena dosen merupakan tenaga pengajar bukan sebagai alat pemerintah untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait omnimbus law yang hangat saat ini," tuturnya.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Medan ini juga berharap Kemendikbud tidak mengunakan kekuasaan nya sebagai bentuk intimidasi terhadap kampus untuk melarang mahasiswa nya menyampaikan aspirasi nya.

"Karena penyampaian aspirasi di muka umum itu di jamin konstitusi, karena teman-teman yang aksi juga tetap berdasarkan kajian kajian akademisi," tutupnya.

Ketua PMII Kota Medan, Rahmat mengatakan  pelarangan Dikti soal mahasiswa demo menolak UU Cipta Kerja sangat disayangkan karena mahasiswa memiliki peran sebagai agen perubahan.

"Kalau masih siswa ikut demo baru lah bisa dilarang dan bisa mengeluarkan surat edaran atau maklumat tentang larangan siswa (anak STM) ikut demo," katanya.

Dia memandang surat yang dikeluarkan Kemendikbud melalui Ditjen Dikti menunjukkan bahwa Kemendikbud tidak pro rakyat.

"Mahasiswa dilarang demo itu tandanya Mendikbud ikut mendukung UU Cipta Kerja inI dan bisa dikatakan tidak pro kepada rakyat lagi. Karena mahasiswa demo untuk kepentingan rakyat dan masa depan bangsa ini," tutupnya.

Diketahui, sejumlah organisasi mahasiswa masih terus melakukan unjuk rasa hingga hari ini, Senin (12/10/2020) di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara. Unjuk rasa juga dilakukan oleh kalangan buruh dan pekerja.

(cr14/t r ibun-medan.com)

Berita Terkini