Bahkan pelaku yang bekerja sebagai mekanik sebuah bengkel motor itu juga tidak hanya mengintip Bunga melainkan tetangganya yang lain.
TRIBUN-MEDAN.com - M Irul (21) nekat melakukan tindakan bejat pada tetangganya sendiri.
Pemuda itu leluasa mengintip tetangganya yang masih berusia 19 tahun saat mandi.
Hal tersebut terjadi karena rumah Irul dan korban hanya dibatasi oleh dinding kayu.
Warga Kampung Sawah, Brotojoyo, Semarang Utara, Kota Semarang itu awalanya mendatangi rumah korban.
Pelaku mengetuk pintu depan rumah, korban tanpa curiga keluar dari kamar mandi.
Begitu dia membuka pintu rumah, pelaku langsung merangsek masuk.
Pemuda tak bermoral itu kemudian berusaha merudakpaksa korban.
Dia melucuti handuk dan baju babydoll yang dikenakan korban.
"Saat itu pelaku mengancam akan menyebarluaskan video korban yang mandi bila tidak mau menuruti kemauannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara AKP Sarimin kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/10/2020).
AKP Sarimin menjelaskan korban melakukan perlawanan.
Korban terus memberontak melawan pelaku dengan cara berteriak.
Teriakan korban pada Rabu (28/10/2020) di pagi hari itu menggegerkan warga Kampung Sawah Brotojoyo Dalam.
Lantaran panik, pelaku sempat mencekik korban dan menampar korban selepas itu kabur.
"Warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara. Kami kemudian segera membekuk pelaku," ujarnya.
Menurut AKP Sarimin, setelah penyelidikan ternyata aksi pelaku mengintip korban tidak hanya satu kali.
Bahkan pelaku yang bekerja sebagai mekanik sebuah bengkel motor itu juga tidak hanya mengintip Bunga melainkan tetangganya yang lain.
Namun, korban yang lain enggan melaporkan hal itu karena takut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP ancaman hukuman 9 tahun," tandasnya.
Pengakuan Ayah Bejat CA (62) yang Tega Memperkosa Anak Kandungnya, Korban Kerap Diintip saat Mandi
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang merupakan anak kandungnya itu saat berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuat oleh tersangka dari kamarnya.
Begitu korban masuk ke kamarnya, pelaku CA pun bergegas masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah pisau.
Tersangka CA (62), ayah bejat yang tega memperkosa anak kandungnya itu akhirnya ditangkap di Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020), ternyata menjalankan aksinya saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK didampingi Kanit PPA, Ipda Puti kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).
Kasat Reskrim Polresta, AKP M Ryan (tengah) didampingi Kanit PPA, Ipda Puti dan Kasubag Humas (kiri) menunjukkan alat bukti dari perbuatan tersangka CA yang tega memperkosa anak kandungnya, Rabu (28/10/2020). VIA Serambinews.com
Menurut Kasat Reskrim Polresta ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka CA terhadap anak kandungnya, Kembang (16) bukan nama sebenarnya, itu bermula saat pelaku masuk ke kamar korban.
Hal tersebut terjadi setiap korban baru siap mandi.
Kebetulan kamar mandi di rumah itu terletak bersebelah dengan kamar pelaku CA.
Jadi, setiap korban selesai mandi, tersangka pasti mengetahuinya.
Sebelum disetubuhi tangan korban pun diikat menggunakan jilbab.
Di dalam setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti (dua dari kiri) bersama anggotanya dan personel Polsek Manggeng, Abdya menghadirkan tersangka CA (62) yang ditangkap di Abdya, Sabtu 24 Oktober 2020. (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)
Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.
"Kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Pada saat itu, CA menyekap korban yang diperkosanya di kamar anaknya itu,” papar AKP Ryan didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi.
Korban Kembang pada saat disekap itupun berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya.
Lalu peristiwa inses (hubungan saudara) dalam kondisi terancam itupun kemudian diceritakan ke temannya dan berlanjut korban melaporkan hal itu ke abang kandung korban yang selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi dan tersangka pun melarikan diri ke Abdya begitu mengetahui dirinya dilapor.
Tersangka CA dibekuk di Aceh Barat Daya (Abdya) pada Sabtu (24/10/2020).
Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor.
Di dalam pemeriksaan tersangka, pelaku CA mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban pulang sekolah.
"Intinya pemerkosaan itu selalu dilakukan saat istri tersangka sedang tidak berada di rumah," ujar Ryan.
Dari keterangan ahli, korban alami trauma dan mengalami luka pada alat vitalnya berdasarkan hasil visum et revertum, terang mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini.
Kini tersangka CA mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan pelaku CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Leluasa Intip Tetangga Mandi Sebab Rumah Cuma Dibatasi Kayu, Irul Ganas Sontak Lucuti Handuk Korban."