TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menyatakan berkas tersangka sopir kecelakaan beruntun di Jalan Asahan, Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, lengkap.
Kasus ini pun segera berangkat ke meja hijau.
Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Ratno Pasaribu mengatakan, jaksa sempat memulangkan berkas perkara tersangka sopir Suratman lantaran belum lengkap, alias P-19.
Kemudian berkas dilengkapi Sat Lantas Polres Simalungun dan mengembalikan ke kejaksaan.
"Benar bang, berkasnya sudah lengkap. Hari kamis (13/1/2021) kemarin. Tahap 2 juga sudah, yang mana penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan juga oleh Satlantas Polres Simalungun," ucap Ratno yang dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Ratno belum memastikan kapan kasus ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Simalungun. Katanya, jaksa masih mempelajari lebih lanjut sebelum diperkarakan.
"Belum tahu kita, berkasnya masih kita pelajari lagi. Dan berkasnya juga belum dilimpahkan kepada jaksa yang ditunjuk," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendrik Fernandas Aritonang membenarkan penyidikan kasus ini lengkap.
"Benar bang sudah lengkap. Kemarin memang sempat dikembalikan, tapi sudah kita lengkapi," pungkasnya dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Suratman (57) mengendarai Fuso menghantam 11 kendaraan dan menewaskan 5 korban jiwa pada Kamis (19/11/2020) pagi. Dari kelima korban, 4 orang di antaranya masih dalam satu keluarga.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian adapun dugaan, Truk Fuso nomor polisi BM 8238 ZU milik PT CSM dikendarai oleh Suratman yang mengangkut muatan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari dari Porsea, Kabupaten Toba menuju Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Truk mengalami rem blong hingga menghantam sejumlah kendaraan tersebut.
(Alj/tribun-medan.com)