Pertamina Beber Penyebab Harga BBM di Sumut Tak Sesuai Program Presiden Jokowi

"Harga BBM itu tidak naik yang ada penyesuaian daripada tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen," tutur Taufikurachman.

KARTIKA/TRIBUN MEDAN
Aksi Massa foto bersama pihak Pertamina Sumbagut usai melakukan dialog terkait penolakan kenaikan harga BBM di depan Kantor Regional Sumbagut, Selasa (6/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah melancarkan aksi di Kantor Gubernur Sumut dan menggeruduk DPRD Sumut, massa aksi Tolak Kenaikan Harga BBM akhirnya Sampai di Pertamina Regional Sumut, Selasa (6/4/2021).

Para massa aksi tiba pukul 15.00 WIB dengan meletakkan spanduk bertuliskan 'Kantor Pertamina Disegel Rakyat' tepat di depan gerbang utama.

Tampak para orator bergantian menyuarakan aspirasi dengan massa lainnya memegang spanduk. Tak jauh dari massa, tampak para petugas keamanan dan aparat kepolisian bertugas untuk mengamankan situasi.

Ketua Umum KAMMI Sumut, Akhir Rangkuti mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa di Pertamina menjadi tujuan akhir demi menurunkan harga BBM Rp 200 yang sebelumnya naik menjadi Rp 7850.

"Saat ini kita sedang ada di kantor pertamina di Sumut. Kita ingin menyuarakan bahwasanya kenaikan sangat menyengsarakan. Kita ingin BBM diturunkan sebagaimana harga nasional. Aneh Sumut bisa naik sendiri. Hari ini kita demo di depan ingin harga diturunkan kembali dengan harga nasional," ungkap Akhir. 

Tak beberapa lama setelah orasi, tampak pihak Pertamina yakni Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman angkat suara untuk menanggapi aksi unras di depan Pertamina Sumbagut.

"Harga BBM itu tidak naik yang ada penyesuaian daripada tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen," tutur Taufikurachman.

Pertamina Regional Sumbagut, selain di Sumut juga membawahi Aceh, Sumatera Barat, dan Riau.

Ia mengatakan bahwa dari provinsi yang dinaungi regional Sumbagut, hanya Aceh yang PBBKB di angka 5 persen.

Taufiqurrahman menegaskan bahwa penyesuaian harga ini berada dalam landasan hukum yang jelas dan kuat.

"Terkait dengan pajak retribusi daerah, landasan hukumnya kuat. Kita mengacu pada UU no. 28 tahun 2009, jadi dasarnya itu langsung ke presiden," ujarnya.

Lanjutnya, Taufikurachman juga menjelaskan bahwa dalam penyesuaian harga ini merupakan dampak dari perubahan harga dari PBBKB.

"Yang namanya harga itu ada beberapa komponen yaitu ada harga jual, harga ppn 10 persen dan ada juga PBBKB. Kalau misalnya ada satu komponen itu berubah, itu nanti akan berubah dan dalam proses ini yang berubah itu adalah PBBKB. Jadi itu bukan wewenang dari Pertamina," kata Taufiqurrahman.

Setelah melakukan dialog dengan Pertamina, aksi massa melanjutkan aksi bakar ban yang memakan hampir separuh ruas jalan hingga sempat menimbulkan jalan sedikit mengalami kemacetan.

Seperti yang telah diinformasikan oleh Pertamina melalui keterangan tertulisnya, Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved