KKB Dilabeli Teroris, Juru Bicara OPM: Siap Mengajukan ke Pengadilan Internasional

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKUMENTASI FOTO: Saat Brigjen TNI Tatang Sulaiman (kanan) masih menjabat Kepala Staf Kodam XVII Cenderawasih, bersalaman dengan perwakilan 23 anggota TPN-OPM Tingginambut, beberapa waktu lalu.

Juru bicara OPM Sebby Sambom mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi ke Pengadilan Internasional terkait langkah pemerintah Indonesia yang telah resmi menyatakan kelompoknya sebagai teroris.

TRIBUN-MEDAN.COM — Penetapan status kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris dinilai tidak berdampak positif pada penyelesaian gangguan keamanan di Papua.

Dialog bersama antara pemerintah dan kelompok tersebut harus diprioritaskan demi terciptanya kedamaian di Tanah Papua.

Hal ini disampaikan Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay saat dihubungi dari Biak Numfor, Kamis (29/4/2021).

John memaparkan, terdapat dua faktor di balik penetapan status teroris bagi kelompok Organisasi Papua Merdeka atau disebut aparat keamanan sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Faktor pertama adalah untuk mencari dukungan dari negara-negara yang memerangi aksi teroris.

Faktor kedua, sebagai dasar untuk peningkatan operasi keamanan untuk menghadapi kelompok tersebut.

”Dengan peningkatan operasi akan berdampak bagi masyarakat setempat. Solusi untuk Papua tanah damai tidak akan terwujud,” kata John.

Ia berpendapat, seharusnya aparat keamanan menggandeng tokoh yang mempunyai pengaruh di tengah masyarakat untuk berdialog dengan KKB. Cara tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah Papua tanpa saling kontak tembak antara aparat dan KKB.

”Dengan pendekatan persuasif untuk mencegah jatuhnya korban secara terus-menerus. Pemda bersama tokoh masyarakat dan agama bisa berperan untuk berdialog dengan OPM,” kata John.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey menegaskan, pihaknya tetap menolak penetapan OPM atau KKB sebagai teroris. Sebab, aksi mereka bukan terjadi secara global, tetapi hanya di daerah Papua.

”Komnas HAM mengambil dua sikap pasca-penetapan status teroris oleh pemerintah pusat. Kedua sikap ini adalah memantau upaya penegakan hukum oleh Polri dan TNI serta mendorong dialog antara kedua pihak,” pungkasnya yang dikutip dari Kompas.Id, Kamis (29/4/2021).

Berdasarkan catatan Kompas dan data Polda Papua dari Januari hingga 27 April tahun 2021, KKB telah melakukan 17 aksi penyerangan. Akibat aksi KKB, enam aparat keamanan dan enam warga sipil meninggal serta empat aparat keamanan dan dua warga terluka.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menghentikan aksi KKB pimpinan Lekagak Telenggen di Puncak.

”Kami bersama TNI telah memblokade area Sugapa, ibu kota Intan Jaya, dan dua distrik (kecamatan) di Puncak, yakni Beoga dan Ilaga. Kami akan menghentikan aksi mereka,” ujar Mathius.

Pihak KKB/OPM Akan Mengajukan ke Hukum Internasional

Pihak kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku siap untuk mengajukan permasalahan ini ke hukum internasional setelah KKB Papua dicap sebagai organisasi teroris.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi mengategorikan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB Papua sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

"Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," kata Mahfud.

Di samping itu, Mahfud menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB Papua telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.

Mahfud mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.

"(Mereka memberikan) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata dia.

Berikut video selengkapnya.

Menanggapi keputusan pemerintah Indonesia tersebut, Juru bicara OPM Sebby Sambom mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi ke Pengadilan Internasional terkait langkah pemerintah Indonesia untuk menyatakan kelompoknya sebagai teroris.

“Kami siap ajukan ke hukum internasional untuk uji materi tentang teroris,” katanya, Kamis (29/4/2021) siang, dilansir dari VOA Indonesia.

Lanjut Sebby, pihaknya juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk membawa penyebutan sebagai teroris terhadap kelompoknya ke Pengadilan Internasional.

“Kuasa hukum kami telah menyampaikan jika Indonesia berani memasukkan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke Pengadilan Internasional,” ujarnya.

TPNPB-OPM pun akan tetap memberikan perlawanan kendati pemerintah Indonesia mengerahkan kekuatan penuh untuk melawan kelompoknya.

“Sampai Papua harus merdeka penuh dari tangan pemerintah Indonesia,” ungkap Sebby.

Komnas HAM Tak Setuju

Mengenal OPM yang Kini Terpecah Belah Jadi 3 Sayap dan Bersaing. Salah satunya KKB Papua yang Sering Bikin Onar. (Youtube via Tribun Manado)

Sementara itu, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab kecewa dengan keputusan pemerintah yang menyematkan label teroris terhadap KKB Papua.

"Kalau hari ini Pak Menko mengumumkan jalan keluarnya dengan menambah label teroris, saya terus terang merasa kecewa dengan itu," kata Amiruddin seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2021).

Ia menilai penegakan hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab menjadi jalan penyelesaian yang lebih penting untuk diutamakan daripada pemberian label teroris kepada KKB.

"Itu jauh lebih penting diutamakan daripada mengubah-ubah soal label," kata dia.

Menurut Amiruddin selama ini label KKB di Papua kerap mengalami banyak perubahan. Namun, ia menilai perubahan label tersebut tidak membawa perubahan apapun.

KKB di Papua, menurutnya, pernah disebut sebagai kelompok separatis, kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), dan sekarang menjadi teroris. "Tidak ada perubahan, situasinya sama saja," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkhawatirkan adanya eskalasi kekerasan yang terjadi di lapangan usai KKB dikatagorikan sebagai teroris.

Kemudian, ia juga mempertanyakan terkait proses hukum yang akan dijalankan hingga reaksi dari pihak-pihak di Papua atas label teroris kepada KKB Papua.

Karena itu, menurut Amiruddin penegakan hukum yang transparan dinilai Komnas HAM jauh lebih penting diutamakan dari pada sekadar pelabelan terhadap KKB Papua.

"Saya katakan ini semua karena KKB itu sesuatu yang tidak jelas. Apa itu KKB. Dimana alamat KKB Papua. KKB Papua itu bukan organisasi," ucapnya.

Sejumlah pengamat mengatakan, bahwa dilabelinya KKB sebagai teroris, maka secara tidak langsung membukakan pintu masuknya PBB dalam melakukan penyelidikan. Hal itu karena teroris adalah kejahatan internasional. Sementara KKB Papua hanya melakukan kekerasan di Tanah Papua.

Pemprov Papua Minta Pemerintah Pusat Mengkaji Ulang

Gubernur Papua, Lukas Enembe telah mengeluarkan tanggapan tertulis yang disebar melalui Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus.

Ada tujuh poin penting yang dikeluarkan Lukas Enembe dalam pernyataan tersebut, salah satunya ia meminta pemerintah pusat mengkaji kembali pelabelan teroris bagi KKB.

"Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," ujar Lukas, Kamis (29/4/2021).

Lukas juga meminta pemerintah pusat untuk tidak sendirian dalam menentukan KKB sebagai organisasi teroris.

"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB," kata Enembe.

Berikut tujuh poin pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe.

1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.

2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.

3. Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.

4. Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.

5. Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan.

6. Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB.

7. Pemerintah Provinsi Papua menyatakan, bahwa Rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan, bukan pertukaran peluru.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Gubernur Papua: Pemerintah Sebaiknya Konsultasi Bersama PBB Terkait Status Teroris terhadap KKB

Dan Surya.co.id:Tanggapan OPM Setelah KKB Papua Dicap Sebagai Organisasi Teroris: Siap Ajukan ke Hukum Internasional

Berita Terkini