Laporan Wartawan Tribun-Medan/Goklas Wisely
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - RSU Permata Bunda menyatakan alasan gaji karyawan dua bulan yang tidak dibayarkan, Senin (7/6/2021).
Humas RSU Permata Bunda Helmi S Putra membenarkan bahwa sampai saat ini gaji karyawannya sudah dua bulan tidak dibayarkan, serta persoalan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ya kendala utamanya karena Cash Flow atau pendapatan kami menurun sampai 75 persen di masa pandemi Covid-19 ini," jelas Helmi kepada Tribun Medan saat diwawancara di RSU Permata Bunda.
Dia menjelaskan pihak RSU Permata Bunda sampai saat ini masih coba untuk mencari dana menanggulangi pencairan gaji karyawan.
"Ya di masa pandemi ini kan banyak susah, rumah sakit pun terdampak juga. Makanya kita melihat aksi karyawan hari ini bukan unjuk rasa. Melainkan suara hati mereka terhadap pihak managemen," ujarnya.
Saat ditanya kapan akan dibayarkan gaji karyawan tersebut, Helmi menjawab,"Saya rasa kalau untuk tanggal kapan akan dibayar, belum diberitahu. Yang terpenting kami akan berupaya secepatnya," sebutnya.
"Tetapi Kalau BPJS Kesehatan mungkin hari ini sudah kelar. Kalau BPJS Ketenagakerjaan masih kita bicarakan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, karyawan menggelar demonstrasi agar gaji dua bulan dibayar oleh pihak RSU Permata Bunda.
Amatan Tribun Medan, aksi dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Terlihat karyawan berkumpul di halaman RSU Permata Bunda sembari menyediakan speaker dan microphone untuk menyuarakan kegelisahannya.
Terlihat, beberapa karyawan mengenakan baju tenaga kesehatan berbahan plastik hijau. Massa aksi tampak mengenakan masker.
Di sekitar kantor satpam pun, terpanggang spanduk yang berisi tuntutan para karyawan RSU Permata Bunda.
Ada spanduk yang bertuliskan, "Pak Jokowi Tolong Kami."
Selain itu, ada juga tuntutan karyawan yang ditulis di atas kertas karton.
Setidaknya ada tiga persoalan yang saat ini dihadapi para karyawan RSU Permata Bunda, di antaranya :
Pertama, gaji belum dibayar dua bulan, yakni April dan Mei.
Kedua, BPJS Kesehatan belum dibayar perusahaan selama 8 bulan sehingga berdampak karyawan tidak bisa berobat.
Ketiga, Jamsostek 9 bulan tidak diberikan. Padahal gaji karyawan dipotong setiap bulannya.