TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri di Sumatera Utara (Sumut) tahun ajaran 2021/2022 diumumkan esok hari.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara Sakti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Baca juga: Bobby Nasution Ultimatum 3 Hari Center Point Mal Bayarkan Utang Rp 56 M, Atau Pilih Jalur Hukum
"Pengumuman nya mungkin besok" ujar Sakti, Jumat (9/7/2021).
Ia mengatakan pengumuman itu sesuai dengan jadwal yang seharusnya dan dinas pendidikan akan mengumumkan esok hari.
"Bukan di undur itu, itu sesuai dengan jadwalnya, memang itu sesuai jadwal hari ini sampai besok itu," ucapnya.
Diketahui sesuai dengan jadwal yang diumumkan Pengumuman Peserta Didik Baru SMK Negeri pada 9 Juli - 10 Juli 2021.
Pada pengumuman PPDB untuk SMK jalur afirmasi, Jalur Perpindahan/Anak Guru, dan Prestasi Non Akademik/Hasil Lomba akan diumumkan secara serentak.
Baca juga: Bobby Nasution Ultimatum 3 Hari Center Point Mal Bayarkan Utang Rp 56 M, Atau Pilih Jalur Hukum
Untuk kuota yang diterima pada jenjang SMK Negeri pada Jalur Prestasi Akademik sebanyak 60 persen, Jalur Zonasi sebanyak 10 persen, Jalur Afirmasi Sebanyak 20 persen, Jalur Perpindahan atau Anak Guru sebesar 5 persen dan Jalur Prestasi Non Akademik atau Hasil Lomba sebanyak 5 persen.
Bagi peserta didik yang telah dinyatakan lolos ke sekolah tujuan dianjurkan untuk melakukan daftar ulang.
Berikut cara daftar Ulang PPDB Sumut tahun ajaran 2021.
-Untuk daftar ulang peserta didik baru tidak dipungut biaya apapun.
- Daftar ulang dilakukan secara online melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id
Baca juga: Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Langkat Alami Peningkatan, Kini Jadi 33 Pasien
- Peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah tujuan wajib mengunggah berkas Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang di keluarkan sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id
- Selama pemberlakuan Masa Darurat Penyebaran Covid 19 semua dilakukan online
- Verifikasi berkas dilakukan disekolah sebelum dimulai tahun pelajaran 2021/2022 dan jika ditemukan pemalsuan dokumen akan di proses hukum dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
(cr6/tribun-medan.com)