TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Pascadiamankan seorang kepala lingkungan di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, pihak kepolisian masih melakukan lidik.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (24/8/2021).
"Masih kita lakukan Lidik," ujarnya.
Namun pihaknya belum menyebutkan barang bukti dari penangkapan kepala lingkungan tersebut.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Sudah Ditangkap? Kapolres: Sabar Ya, Nanti Kita Rilis
Sementara itu, pihak kelurahan menyebut untuk masyarakat yang hendak mengurus keperluan administrasi bisa langsung ke kantor kelurahan.
Lurah Sari Rejo, Nurainun mengatakan, hingga kini kepala lingkungan yang disebut diamankan pihak kepolisian tidak masuk kerja.
"Bagi warga yang hendak mengurus keperluan, sementara bisa langsung ke kantor kelurahan," ucapnya melalui seluler.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Lingkungan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ditangkap petugas.
Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan oknum kepling tersebut berlangsung di kawasan Jalan Cempaka, pada Sabtu (21/8/2021) kemarin.
Ia disebut tertangkap dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Adapun inisial kepala lingkungan tersebut yakni PS.
Baca juga: Tak Tayang di TV, Kejadian Memalukan di Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora Tertangkap Kamera
Terpisah, Panit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Virza yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan oknum Kepala Lingkungan dengan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Benar," katanya.
Namun pihaknya belum merincikan penangkapan oknum kepala lingkungan itu dikarenakan masih proses pemeriksaan.
(mft/tribun-medan.com)