Bripka Panca Simanjuntak yang Peras Pengendara Diperiksa Propam Polrestabes Medan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi yang diduga melakukan pemerasan saat diamankan di pos kamling, Kamis (11/11/2021).

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Bripka Panca Simanjuntak, yang nyaris dihakimi masa karena diduga melakukan pemerasan, telah diamankan di Polrestabes Medan.

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Panca Simanjuntak.

Ia membenarkan, bahwa Bripka Panca Simanjuntak merupakan anggota Polsek Delitua yang telah di mutasi ke Polda Sumut.

"Sudah diproseslah, diperiksa dulul. Yang bersangkutan anggota polsek Delitua, tugas di SPKT. Sudah dimutasi ke Polda tapi belum dihadapkan," kata Zonni Aroma kepada Tribun-medan.com, Jumat (12/11/2021).

Ia menyebutkan, kepada Bripka Panca Simanjuntak akan tetap di jatuhkan sanksi atas perbuatannya.

"Sidang disiplin nanti itu. Sidang disiplinlah nanti itu, diperiksa dululah," ucapnya.

Zonni menceritakan, bahwa Bripka Panca Simanjuntak saat itu melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan.

Saat itu, Bripka Panca Simanjuntak memberhentikan pengendara sepeda motor, tanpa dilengkapi surat tugas dan menilang pengendara tersebut.

"Dia (Panca) melakukan pungli di jalan, tanpa surat perintah menyetop-nyetop kendaraan, minta uang sama pengendara," ujarnya.

Sebelumnya, Bripka Panca Simanjuntak sempat dkira polisi gadungan, dan nyaris diamuk masa karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara wanita.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Masjid Istiqamah, pada Kamis (11/11/2021).

(cr11/tribun-medan.com)

Berita Terkini