TERKUAK Motif Lambas Manullang Banting Sopir hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambas Manulang (51), tersangka kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat digiring ke Polrestabes Medan, Rabu (1/12/2021).

Dendam Dipanggil Tak Menyahut, Pria di Medan Banting Rekan Sesama Sopir Hingga Tewas

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria berprofesi sebagai sopir bernama Lambas Manulang (51) warga Lubuk Pakam, terpaksa mendekam di jeruji besi.

Ia ditangkap personel Polsek Patumbak lantaran menganiaya rekannya sendiri bernama Warso hingga tewas.

Warso mengalami luka serius pada bagian kepalanya hingga menyebabkan ia tewas.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu dipicu dendam yang telah lama dipendam pelaku.

Pelaku mengaku korban kerap tak mau dipanggil atau ditegur.

Bahkan emosinya memuncak ketika ia disebut memukul rekannya sesama sopir lainnya.

Atas itulah pelaku naik pitam dan menemui korban yang sedang tertidur.

"Saya sudah lama berkawan sama dia sudah 15 tahun lebih itu profesi mau kutanya dia nggak mau jawab itu Saya kesal. Terus ada kawan kami satu sopir dibilangnya aku mukuli dia padahal aku gak ada kupukul dia, karena kesal la ku kejar kedalam gak dapat aku makanya korban kutarik kerah lehernya," kata Lambas Manulang, tersangka kasus penganiyaan berujung kematian, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu kasus ini terungkap ketika polisi menerima laporan dari pihak rumah sakit Mitra Medika yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan soal adanya seorang laki-laki yang meninggal secara tak wajar.

Awalnya beberapa pria mengantarkan mayat tersebut lalu langsung pergi.

"Karena melihat adanya kejanggalan pihak rumah sakit melaporkan ke Polsek Patumbak itu sekitar jam 10-an. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melihat ke Rumah Sakit Mitra Medika dan saat dilihat pada tubuh korban ditemukan luka yang mencurigakan sehingga berdasarkan itu anggota melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Rabu (1/12/2021).

Polisi menyebut korban dan pelaku merupakan teman dekat. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai sopir.

Kejadian itu pun terjadi di pengangkutan CV Sumber Baru di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

Saat itu korban sedang tertidur tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan langsung membantingnya hingga kepalanya pendarahan.

Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara diatas lima tahun.

"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.

(Cr25/tribun-medan.com)

Berita Terkini