News Video

Ustaz Cabul Saiful Mantan Ketua Ranting FPI Kabur dari Rumah Usai Jadi Tersangka Cabuli 2 Murid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.COM, TANGERANG - Ustaz cabul di Kota Tangerang bernama Ahmad Saiful diduga melarikan diri dari rumahnya saat pemanggilan oleh polisi.

Dilansir Tribunjakarta.com, Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua siswanya yang masih di bawah umur.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu dan dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota namun, dirinya diduga melarikan diri.

"Info terakhir tersangka (Ahmad Saiful) kabur dari rumah," jelas Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota. Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Maka dari itu, pihaknya melakukan pengejaran karena dirinya mangkir dari panggilan.

"Sedang dilakukan pencarian. Harap kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri," kata Rachim.

Tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ustaz di Kota Tangerang bernama Ahmad Saiful ternyata adalah mantan ormas Ketua Front Pembela Islam (FPI) ranting Kelurahan Cipete, Kota Tangerang.

Ketua RT tempat tinggal Saiful di Cipete, Edy Supriyadi mengatakan, kalau tersangka diketahui adalah mantan Ketua FPI ranting Kelurahan Cipete sebelum ormas tersebut dibubarkan.

"Iya dulu warga sini juga tahu kalau dia (Saiful) ketua ranting FPI (Kelurahan Cipete)," ujar Edy saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).

Sebab, beberapa kali Saiful memamerkan identitasnya sebagai ketua ranting kepada warga setempat.

"Nah sejak (FPI) bermasalah terus dibubarkan, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin (identitas)," papar Edy.

Sebelumnya, Ahmad Saiful mangkir dari panggilan Polres Metro Tangerang Kota atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya kepada dua muridnya yang masih di bawah umur.

Seharusnya Saiful datang ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (15/12/2021) untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tersebut tidak kunjung datang juga.

Sebagai informasi, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan setidaknya dua barang bukti.

Dalam kesempatan itu, dia tidak mengungkapkan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Pemuka agama itu diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021 yang semua masih di bawah umur.

Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mantan ketua ranting fpi jadi tersangka cabuli murid di bawah umurburon setelah kabur dari rumah

(*/Tribunjakarta.com)

Berita Terkini