TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Iskandar Peranginangin, kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin menjadi sorotan setelah ikut diciduk KPK dalam kasus suap proyek fee pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Banyak yang bertanya-tanya tentang profil Iskandar Peranginangin.
Lantas, apa saja jabatan dan peran Iskandar Peranginangin dalam pusaran suap di Kabupaten Langkat, berikut ulasannya.
Iskandar Peranginangin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara.
Dia juga menjabat sebagai Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apedesi) Langkat periode 2019-2024.
Sebelum menjabat sebagai Kades Balai Kasih, Iskandar PA pernah menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Menurut informasi yang ada di situs resmi Kabupaten Langkat, Iskandar PA dilantik menjadi Kepala Desa Raja Tengah oleh Bupati Langkat periode 2014-2019, H Ngogesa Sitepu, pada Mei 2016.
Ia dilantik bersama 109 kepala desa lainnya di Alun-alun T Amir Hamzah.
Pada Agustus 2019 silam, Iskandar PA dilantik Terbit Rencana sebagai Ketua DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Langkat periode 2019-2024.
Masih dilansir situs resmi Kabupaten Langkat, pelantikan tersebut berdasarkan SK Dewan Pimpinan Daerah Apdesi Sumut No:07/S-Kep/DPD APDESI-SU/V/2019, tentang pengesahan pengurusan DPC Apdesi Kab. Langkat Provsu. masa bakti 2019-2024.
Iskandar dilantik menggantikan Samsul Bahri.
Bukan cuma itu saja, Iskandar PA turut disebut menjabat sebagai Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F.SPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat.
Jabatan ini dikabarkan merupakan warisan dari Terbit Rencana Peranginangin.
Meski saat ini kepengurusan F.SPTI dan K.SPSPI terbelah dua di Kabupaten Langkat, namun Terbit Rencana Peranginangin sempat dilantik sebagai Ketua DPC di Langkat.
Kemudian, jabatan itu diserahkan Cana, sapaan akrab Terbit Rencana pada kakak kandungnya Iskandar PA.
Alur Suap Bupati Langkat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ini bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat, terkait dugaan suap yang akan berlangsung di satu warung kopi yang ada di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1/2022) kemarin.
Dari informasi yang diterima KPK, suap akan dilakukan oleh Muara Peranginangin kepada sejumlah orang kepercayaan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Mereka yang diutus Terbit Rencana Peranginangin untuk menerima suap diantaranya Marcos Surya Abadi disebut-sebut Wakil Ketua MPC organisasi kepemudaan, anak buah Tebit Rencana Peranginangin yang juga kontraktor.
Kemudian Isfi Syahfitra, dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno.
Sementara Terbit Rencana Peranginangin, dan abang kandungnya bernama Iskandar Peranginangin yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, dan juga Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Langkat menunggu di lokasi lain.
Sebelum menangkap orang suruhan Bupati Langkat, KPK lebih dulu membuntuti Muara Peranginangin saat mengambil uang tunai ke bank.
Setelah Muara mengambil uang dan datang ke warung kopi untuk menyerahkan suap Rp 786 juta tersebut, KPK pun bergerak menangkap Marcos Surya Abadi, Sujarno, Isfi dan Muara.
Mereka semua digelandang ke Polres Binjai.
Bupati Langkat Diduga Hendak Melarikan Diri
Setelah KPK menangkap orang suruhan Bupati Langkat, penyidik kemudian bergerak ke rumah Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Saat itu Bupati Langkat dan kakak kandungnya Iskandar Peranginangin sudah tidak ada di lokasi.
"Diduga mereka sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, disebutkan bahwa Terbit Rencana Peranginangin menyerahkan diri ke kantor polisi.
KPK yang mendapat informasi itu lantas melakukan pemeriksaan di kantor polisi.
KPK juga disebut turut mengamankan Iskandar Peranginangin.
Gunakan Jasa Keluarga dan Kolega Raup Keuntungan
Dalam pemeriksaan sementara yang dilakukan KPK, ternyata Bupati Langkat menggunakan jasa keluarga dan kolega untuk meraup keuntungan dari sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Langkat.
Seperti halnya dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin menggunakan jasa sang kakak, Iskandar Peranginangin untuk mengumpulkan pundi-pundi uang lewat fee proyek.
Setiap pemenang proyek, akan dimintai uang 15 persen hingga 16,5 persen.
Untuk pemenang proyek yang ikut lelang, dipatok 15 persen.
Sementara untuk penunjukan langsung, dipatok 16,5 persen.
Terkait kasus ini, ternyata Muara Peranginangin memenangkan tender proyek perbaikan infrastruktur untuk Kabupaten Langkat diduga berkat Iskandar Peranginangin.
Nilai proyeknya mencapai Rp 4,3 miliar.
Setelah dinyatakan menang, Muara pun menunaikan kewajibannya menyetor fee sesuai yang diminta.
Pakai Perusahaan Keluarga
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Terbit Rencana Peranginangin ini baru segelintir yang terungkap.
Selama ini, Bupati Langkat tersebut disinyalir kerap melakukan hal serupa.
Bahkan, Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat itu menggunakan perusahaan Iskandar Peranginangin untuk mengerjakan proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.
"Ada juga beberapa proyek yang dikerjakan saudara TRP melalui perusahaan milik ISK," kata Ghufron.
KPK Tetapkan Enam Tersangka
KPK resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.
Keenamnya yakni:
Muara Peranginangin, selaku pemberi suap yang merupakan kontraktor.
Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin selaku penerima suap.
Iskandar Peranginangin, Kepala Desa Balai Kasih.
Marcos Surya Abadi, selaku kontraktor.
Shuhanda Citra, selaku pihak swasta.
Isfi Syahfitra, selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, Plt Kadis PU Kabupaten Langkat, Sujarno belum dijadikan tersangka.
Namanya lolos dalam konfrensi pers kemarin.
Ketua OKP dan Ketua Partai
Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin diketahui menyandang sejumlah jabatan yang cukup mentereng.
Terbit Rencana Peranginangin menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat.
Untuk di partai politik, Bupati Langkat ini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat periode 2020-2025.
Terkait masalah ini, petinggi partai politik Golkar Sumut belum ada memberikan keterangan.(tribun-medan.com)