Dugaan Perbudakan Modern
Penjara di 'Istana' Bupati Langkat Tidak Kantongi Izin, Kapolda Sumut: Sudah 10 Tahun
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui ada penjara khusus di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penjara atau kerangkeng yang ada di 'istana' Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin tidak mengantongi izin.
Penjara atau kerangkeng itu sudah ada 10 tahun lamanya, dan tidak ditindak.
Penjara itu disebut Kapolda Sumut digunakan Terbit Rencana Peranginangin untuk rehabilitasi pecandu narkoba.
Tapi Kapolda Sumut tidak menjelaskan, kenapa orang yang menjalani rehabilitasi di dalam kerangkeng atau penjara itu kondisinya babak belur.
Diduga kuat, penjara ini dikhususkan bagi pekerja perkebunan sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.
Berdasarkan pengakuannya dan keterangan yang diterima Kapolda, Terbit mempekerjakan tahanan itu pada pagi hari di perkebunannya dan ada pula yang dijadikan pembantu di rumah megahnya.
"Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun.
Pribadi. Belum ada izinnya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022).
Saat petugas KPK dan Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan, mereka menemukan empat orang sedang ditahan dalam kondisi babak belur.
Mereka mengaku baru ditahan selama dua hari. Sementara itu tahanan lainnya sedang bekerja di kebun sawit.
"Selama masa rehabilitasi itu mereka setelah baik dipekerjakan. Ada yang ke pasar, belanja digunakan," katanya.
Terkait dugaan perbudakan polisi belum mau berkomentar. Polisi menyebut belum mengetahui apakah para tahanan itu digaji atau tidak.
Hingga kini polisi pun masih melakukan penyelidikan.
"Masalah digaji saya belum dapat. Ini kan rehab. Siapa yang digaji siapa yang menggaji ini nanti.Tetapi yang jelas mekanismenya kita dalami semua," ucapnya.(cr25/tribun-medan.com)