Kasus Kerangkeng Maut

UPDATE TERKINI Kasus Kerangkeng Maut Bupati Langkat, Polisi Tangkap 8 Orang Tersangka

Penulis: Fredy Santoso
Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu foto bukti manusia dikerangkeng di Penjara Khusus milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin memasuki babak baru.

Terkini, Polda Sumut menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan yang dikerangkeng.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca juga: DUGAAN Turut Kelola Kerangkeng Maut, Ketua DPRD Langkat Diperiksa Polisi

Kondisi kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (TRIBUN MEDAN / FREDY SANTOSO)

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari senin tgl 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat Non Aktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan  delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022).

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 thn ditambah 1/3 ancaman pokok 

Baca juga: KORBAN Kerangkeng Terbit Desak Polda Sumut Tangkap Dewa Perangin-angin, Paling Sadis Menyiksa

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang  no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, Hadi belum mau membeberkan peran para tersangka.

"Nanti jelasnya akan dipaparkan," ucapnya.

(Cr25/tribun-medan.com) 

Berita Terkini