News Video

Guru Agama SD di Tapanuli Utara Dilaporkan ke Polisi oleh Orangtua Siswa, Ada Apa?

Seorang guru agama yang mengabdikanndiri sebagai PNS di sebuah SD di Kecamatan Siatas Barita dilaporkan ke Mapolres Tapanuli Utara

Penulis: Maurits Pardosi |

TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA - Seorang guru agama yang mengabdikanndiri sebagai PNS di sebuah SD di Kecamatan Siatas Barita dilaporkan ke Mapolres Tapanuli Utara.

Kini, terlapor yang berinisial SH ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Taput. Selain itu, para saksi juga sedang dimintai oleh pihak kepolisian terkait kasus pelecehan seksual tersebut.


Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengutarakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut pada Jumat (18/3/2022).

"Kita dari Polres Tapanuli Utara sampaikan bahwa pada tanggal 18 Maret 2022, kita telah menerima laporan atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh salah seorang guru agama SD yang berinisial SH terhadap dia siswinya," ujar Aiptu Walpon Baringbing pada Kamis (24/3/2022).

"Kedua siswi tersebut berada di kelas VI SD dan berumur 12 tahun. Menurut keterangan orang tua korban, tanggal 18 Maret tersebut, anaknya atau korban melaporkan kepada ibunya bahwa sekitar bulan Desember 2021, guru agamanya melakukan perbuatan tak senonoh di salah satu sekolah SD di Kecamatan Siatas Barita," sambungnya.

"Atas peristiwa tersebut, ibu korban tidak terima," sambungnya.

Ternyata, pihak terlapor bersama kepala sekolah SD tersebut sempat mendatangi rumah korban dan meminta maaf. Keluarga korban tidak terima dan tetap melaporkan kasus tersebut ke Polres Taput.

"Setelah itu, ibu korban melaporkan kepada kepala sekolah. Lalu kepala sekolah dengan terlapor mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf," sambungnya.

"Ternyata keluarga korban tidak terima atas hal itu sehingga dilaporkan di Polres Tapanuli Utara," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved