TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut resmi menjebloskan delapan tersangka kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif ke penjara.
Satu diantaranya ialah anak sulung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin (23).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, pihaknya memiliki target selama 20 hari sejak kemarin untuk merampungkan berkas perkara para tersangka.
Dia mendesak penyidik supaya secepatnya mengusut tuntas kasus kematian tahanan Kerangkeng manusia yang ada di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Ini artinya waktu sudah mulai berjalan. Karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengakui kasus ini belum seutuhnya rampung. Namun dia memastikan agar perkara pokoknya dahulu yang diselesaikan.
Namun demikian, apabila dalam 20 hari belum rampung pihaknya akan memperpanjang masa tahanan.
Bahkan, tak menutup kemungkinan temuan-temuan baru akan bermunculan.
Apalagi mereka juga menerima rekomendasi-rekomendasi dari Komnas HAM dan LPSK.
"Bahwa yang lain, informasi yang kita terima sambil berjalan menuntaskan perkara pokok ini. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari lpsk yang belum karena kita masih menangai perkara ini meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum," ucapnya.
Saat ini, delapan tersangka sudah dikerangkeng di rutan Polda Sumut. Mereka resmi bergabung dengan tahanan sungguhan.
Berikut nama dan peran tersangka:
1.Terang Ukur Sembiring
Saat ditanya dia mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng.
2. Junaidi Surbakti
Sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru bekerja sekitar 6 bulan .
3. Iskandar Sembiring.
Dia memiliki peran mengantar atau menjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.
Selain itu, Iskandar juga merupakan wakil ketua ormas Pemuda Pancasila di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
"Tidak ada pak, dirumah saja ikut kelompok ormas sebagai wakil ketua di Kecamatan Sawit Seberang," ucap Iskandar.
4. Hermanto Sitepu
Dia mengaku berperan sebagai pendamping warga yang mau di kerangkeng. Dia bekerja di kerangkeng sejak tahun 2019.
5. Rajisman Ginting
Berdasarkan pengakuannya, Rajis merupakan bebas kereng (Besker), istilah orang yang telah lulus masa tahanan.
Saat bebas dia bekerja kepada Terbit di pabrik kelapa sawit dan menjadi pengawas tahanan.
Dia juga mengaku mengetahui dan diduga menyiksa tahanan hingga tewas.
6.Hendra Surbakti
Saat ditanyai Kapolda, Hendra mengaku bekerja di pabrik kelapa sawit milik Terbit.
Setiap orang orang yang dimasukan ke kerangkeng dia yang mengatur pekerjakan di perkebunan kelapa sawit.
Dia telah bekerja sekitar dua tahun.
7. Dewa Peranginangin
Dewa Perangin-angin merupakan anak sulung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Saat ditanya dia mengaku berada di lokasi kejadian saat korban tewas disiksa. Dia pun diduga turut menyiksa.
"Saya yang berada dilokasi yang berkaitan dengan meninggal," terang Dewa.
8. Suparman Perangin-angin
Suparman berperan sebagai penjaga kerangkeng yang juga bekas penghuni kerangkeng.
9. Terbit Rencana Perangin-angin
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin berperan sebagai pemilik kerangkeng. Dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengetahui adanya penyiksaan.
"Dan yang terakhir langkahnya teman-teman penyidik sudah menetapkan 9 orang tersangka dan termasuk juga saudara TRP yang bertanggung jawab terhadap tempat ditemukannya kerangkeng tersebut dan kita persangka kan selaku pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang kita temukan selama kegiatan yang terjadi pada kerangkeng tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Pertama, mereka dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."
Kemudian dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
(cr25/tribun-medan.com)