Penggerebekan Sarang Narkoba

Gerebek Kampung Narkoba, Tiga Pecandu tak Bisa Melarikan Diri Dikepung Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerebek Kampung Narkoba, Tiga Pecandu tak Bisa Melarikan Diri Dikepung Polisi

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Tiga orang pemakai dan pengedar narkoba tidak berkutik setelah ditangkap polisi.

Ketiganya yakni RS (30), AW (22) dan BT (45).

Para pelaku ini ditangkap saat penggerebekan di kawasan Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, pada Rabu (25/5/2022) lalu.

Kanit I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba.

"Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku," kata Wisnu kepada Tribun-medan, Jumat (27/5/2022).

Ia menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap merupakan pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.

"Pelaku RS diduga adalah pengedar, pelaku AW dan BT merupakan pengguna," sebutnya.

Wisnu menambahkan, selain mengamankan para pelaku petugas juga mendapati sejumlah barang bukti berupa, satu paket sabu seberat 0,50 gram, 20 buah plastik klip, dan uang Rp 100 ribu dari tangan pelaku RS.

Lalu, satu paket kecil sabu seharga Rp 100 ribu dari tangan pelaku AW dan paket kecil dari pelaku BT.

"Semuanya kita lakukan pengecekan urine, hasilnya positif memakai narkoba jenis sabu," ucapnya.

Kini, ketiga pelaku sudah dibawa ke Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(cr11/tribun-medan.com)

Berita Terkini