Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada tiga jenis sanksi disiplin berat.
Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan atau menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Karena sifatnya berat nanti harus bupati dengan memperhatikan rekomendasi dari tim pemeriksa," ucap Iskandar
Iskandar menyebut, untuk memberikan rekomendasi nantinya akan dilihat faktor rekam jejak yang bisa meringankan atau memberatkan.
Seperti salah satu dari pasangan yang diduga selingkuh ini pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pertimbangan kemanusiaan seperti anaknya perlu diperhitungkan juga, meski tidak secara terletak (apa yang tertulis) di dalam aturan seperti itu. Hal-hal itu patut dipertimbangkan," kata dia.
Tanggapan Bupati Gunungkidul
Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta, Sunaryanta mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku terkait 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dugaan per selingkuhan.
"Saya selalu sampaikan aturan undang-undang dipakai. Kalau memang itu hanya sanksi adminsitrasi ya administrasi. Kalau itu memang dipecat, pecat aja," kata Sunaryanta kepada wartawan di Gua Rancang, Playen, Sabtu (11/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sunaryanta menjelaskan, pihaknya mengikuti aturan yang ada, karena semua sudah diatur undang-undang yang berlaku.
"Toh kalau misalkan memecat orang yang memecat bukan saya, yang mecat aturan," kata pensiunan TNI AD ini.
Maka dari itu, Bupati Gunungkidul itu pun mengaku tidak akan segan-segan memecat ASN jika nekat melanggar peraturan, termasuk selingkuh.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Pekanbaru