TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah balasan seorang aparatur sipil negara (ASN) dituduh mandul oleh istrinya sendiri.
Tak disangka-sangka balasan ASN ini. Ia nekat membuktikan tak mandul dengan berhubungan badan dengan janda.
Hasilnya pun ternyata bisa punya anak, tak seperti tuduhan sang istri.
Identitas ASN ini inisial P. Pun akhirnya mendapat sanksi dari tempatnya berdinas.
Menurut laporan yang ada, P merupakan ASN yang bertugas di Gunungkidul, Daerah istimewa Yogyakarta.
P tercatat sudah dua kali menikah.
Pertama, P menikah dan bercerai lantaran dituding melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri pertamanya.
Kemudian, P yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan Gunungkidul ini nikah lagi dengan istri keduanya yang usianya lebih tua.
Selama menikah dengan istri keduanya, P sering diejek lantaran dianggap tidak bisa punya anak.
Lantaran kesal dituding istri tak bisa punya anak, P pun membuktikan keperkasaannya.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," kata Sekretaris Disdik Gunungkidul, Winarno.
Winarno mengatakan, P kemudian menjalin hubungan dengan H, ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga.
H merupakan seorang janda.
Dari hasil hubungannya dengan H, P dikaruniai anak.
Lantaran sudah menjadi perbincangan publik setempat, Winarno mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti kasus ini.
Mengutip dari Kompas.com, Winarno sudah melaporkan per selingkuhan duo ASN itu kepada bupati.
"Sudah diklarifikasi dan sudah dinaikkan ke bupati, nanti beliau yang memutuskan," katanya, Jumat (10/6/2022).
Klarifikasi tersebut bertujuan menindaklanjuti informasi mengenai status anak P dan H yang dilahirkan di luar nikah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, Harry Suknomo mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi H terkait masalah ini.
Namun demikian, Harry enggan menjelaskan secara detail klarifikasi tersebut lantaran bersifat rahasia.
"Intinya kami sudah menindaklanjuti itu, karena ada laporan ke Dinas (Pemuda dan Olahraga) dengan memeriksa yang bersangkutan," ungkapnya.
Harry menyatakan hasil klarifikasi yang didapatkan akan dilaporkan ke pimpinan.
Adapun dalam hal ini langsung disampaikan ke Bupati Gunungkidul .
"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan, nanti keputusannya bagaimana di ranah pemimpin," bebernya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, akan segera melakukan tindak lanjut terkait dugaan kasus per selingkuhan 2 ASN.
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kasus dugaan per selingkuhan itu.
Laporan tersebut nanti akan dibahas tim yang melibatkan pimpinan dari kedua ASN, inspektorat daerah dan BKPPD.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti hal itu karena ada batas waktu untuk memanggil keduanya.
Lalu, segera membuat rekomendasi terkait keputusan sanksi untuk 2 ASN tersebut.
"Kalau indikasinya bisa dimasukkan dalam pelanggaran sifatnya berat," kata Iskandar dihubungi kompas.com melalui sambungan telepon Jumat (10/6/2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada tiga jenis sanksi disiplin berat.
Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan atau menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Karena sifatnya berat nanti harus bupati dengan memperhatikan rekomendasi dari tim pemeriksa," ucap Iskandar
Iskandar menyebut, untuk memberikan rekomendasi nantinya akan dilihat faktor rekam jejak yang bisa meringankan atau memberatkan.
Seperti salah satu dari pasangan yang diduga selingkuh ini pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pertimbangan kemanusiaan seperti anaknya perlu diperhitungkan juga, meski tidak secara terletak (apa yang tertulis) di dalam aturan seperti itu. Hal-hal itu patut dipertimbangkan," kata dia.
Tanggapan Bupati Gunungkidul
Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta, Sunaryanta mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku terkait 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dugaan per selingkuhan.
"Saya selalu sampaikan aturan undang-undang dipakai. Kalau memang itu hanya sanksi adminsitrasi ya administrasi. Kalau itu memang dipecat, pecat aja," kata Sunaryanta kepada wartawan di Gua Rancang, Playen, Sabtu (11/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sunaryanta menjelaskan, pihaknya mengikuti aturan yang ada, karena semua sudah diatur undang-undang yang berlaku.
"Toh kalau misalkan memecat orang yang memecat bukan saya, yang mecat aturan," kata pensiunan TNI AD ini.
Maka dari itu, Bupati Gunungkidul itu pun mengaku tidak akan segan-segan memecat ASN jika nekat melanggar peraturan, termasuk selingkuh.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Pekanbaru