Polres Sibolga

Kasus Penipuan dan Penggelapan Diselesaikan Polsek Sibolga Sambas dengan RJ

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Sibolga Sambas melakukan restoratif justice (RJ) dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus Penipuan dan Penggelapan Diselesaikan Polsek Sibolga Sambas dengan RJ

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Polsek Sibolga Sambas melakukan restoratif justice (RJ) dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Sibolga Sambas Ipda Bagas Dwi Akbar membenarkan hal tersebut. "Kita melakukan restoratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan," katanya, Selasa (12/7/2022). RJ ini, katanya, dilakukan pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pria dengan balok satu dipundaknya ini mengatakan pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB melakukan mediasi karena adanya laporan polisi nomor : LP / B / 24 / VI / Sibolga Sambas tentang terjadinya peristiwa penipuan dan atau penggelapan terhadap 1 unit handphone merek Redmi 9C warna twilight blue milik Fahrin Simamora.

"Ini terjadi pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Jompol tepatnya di warung Jawa, Kelurahan Panc Pinang, Kota Sibolga yang dilakukan oleh PS alias U," ujarnya.

Kemudian dilakukan mediasi didampingi dengan Kepala Ling IV Panc Pinang atas nama Faisal Bahri Matondang. Setelah mediasi tersebut, katanya, kedua belah pihak sepakat berdamai.

"Pelaku PS alias U meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Korban pun memaafkan perbuatan pelaku," ujarnya.

Pelaku PS Als U, ujarnya, telah menyesali perbuatannya, dan mengganti kerugian korban, dan korban pun menerimanya.

"Korban mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Sambas," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Berita Terkini