Berita Artis

MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Gilang dan Rekan Harus Membayar Ganti Rugi 37 M

Kabar terbaru dari permasalahan yang menyeret nama dua pebisnis ternama Indonesia, Juragan 99 dan Putra Siregar.

Instagram/@shandypurnamasari
Potret Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. 

MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Gilang dan Rekan Harus Membayar Ganti Rugi 37 M

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru dari permasalahan yang menyeret nama dua pebisnis ternama Indonesia, Juragan 99 dan Putra Siregar.

Seperti diketahui beberapa waktu keduanya tersandung permasalahan sengketa bisnis, dimana Merk dagang MS Glow milik Juragan 99 dianggap menyerupai PS Glow dengan jenis usaha dan produk yang sama.

Baca juga: Heboh Dulu Ngaku Omzet 600 M, Juragan 99 Mendadak Bantah Omzet MS Glow Usai Disentil Soal Pajak

Digugat oleh pemilik PS Glow, Juragan 99 terkena denda puluhan milyar rupiah sebagai bentuk hukuman sengketa merk dagang.

Memang bukan hanya juragan 99, ada enam pihak lainnya sebagai tergugat, termasuk Shandy Purnamasari sebagai Istri Gilang.

Menurut Pengadilan Niaga Surabaya, Gilang Widya dianggap tak memiliki hak menggunakan merk dagang MS Glow.

Baca juga: Penjualan MS Glow Rp 600 Miliar Per Bulan Ternyata Hoaks, Shandy Purnamasari: Bukan Aku yang Ngomong

Pihak penggugat dinilai memiliki hak merk dagang PS Glow yang sudah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaaan Intelektual Kemenkum dan HAM.

Hakim mengadili jika MS Glow menyerupai dan memiliki kesamaan pada pokoknya dengan PS Glow.

Sempat digugat sebesar Rp 360 miliar, hakim hanya menjatuhkan hukuman senilai Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow sebagai penggugat.

“Menghukum tergugat (MS Glow) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT (PS Glow) sebesar Rp 37.990.726.332, secara tunai dan seketika," bunyi hasil putusan tersebut.

Hal itu membuat bingung dan kaget netizen yang merasa selama ini lebih familiar dengan MS Glow milik Juragan 99 dibandingkan dengan brand PS Glow.

Netizen ramai memberi komentar di akun gosip @danunyinyir9reborn999, yang turut mengunggah hasil putusan tersebut.

“Padahal yang duluan kan MS Glow ya, kenapa PS Glow yang gugat ya,” ujar salah satu netizen.

“Berat ya jadi pebisnis, kucuran dana banyak masak enggak ngerti masalah beginian,” ujar yang lain.

“Padahal selama ini yang lebih gembar gembor dan banyak dikenal masyarakat itu MS Glow ya dibading PS Glow, tapi ya gitu dehh enggak ngerti bisnis,” timpal yang lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved