Kerap Diteror, Roy Suryo Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Meme Stupa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo usai mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK

Kerap Diteror, Roy Suryo Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Meme Stupa

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi, Roy surya ternyata mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan pakar telematika itu diterima dengan dikeluarkannya surat rekomendasi dari LPSK.

Roy menyebut kerap mendapat teror baik di akun media sosial maupun ke nomor telepon pribadinya selama proses hukum meme stupa sedang berjalan.

Dalam kunjungannya, Roy membawa sejumlah bukti teror dan ancaman yang menimpa dirinya dan keluarga.

Roy Suryo mengucapkan terima kasih atas keluarnya surat rekomendasi perihal perlindungan terhadap pelapor kasus penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo itu.

"Kami datang untuk menerima hasil dan terus terang kami surprise kami sangat berterima kasih. Suratnya sudah diterima dan isi suratnya begini," kata Roy sambil menunjukkan surat rekomendasi dari LPSK, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK, Diteror Usai Laporkan Pengunggah Meme Patung Stupa Mirip Jokowi

Ia kembali menjelaskan, bahwa permohonan itu dilakukan tak lama setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022 lalu.

Roy juga mengungkapkan alasan dirinya tak menceritakan permohonan perlindungan ke LPSK kepada publik.

"Jadi permohonan perlindungan ke LPSK itu kita buat sesaat setelah kita melakukan laporan di Polda Metro Jaya. Kenapa? karena saya melaporkan orang-orang dan ternyata benar bahwa akun-akun pengunggah pertama itu yang pertama menyebarkan meme itu," jelas Roy.

"Pada tanggal 22 juni mulailah surat menyurat admnistratif dengan LPSK kami lakukan. Artinya setelah menerima tgl Juni ada klarifikasi dan klarifikasi terakhir yang kami lakukan pada tgl 6 Juli. Semenjak pertama kami laporkan klarifikasi 22 juni trs 6 juli itu pun langsung dengan bukti-bukti yg ada, pada 18 Juli, alhamdulilah itu bertepatan dengan 54 tahun1 saya dilahirkan di muka bumi ini terbitlah rekomendasi LPSK," papar Roy.

Roy kembali menjelaskan, permohonan perlindungan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana seorang saksi dan korban tak bisa dituntut sebelum ada keputusan hukum tetap atau inkracht.

"Pada pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 dari LPSK tentang perlindungan kpd saksi dan korban menyatakan bahwa saksi dan korban tidak dapat dituntut. Bila ada tuntutan maka harus menunggu hingga kasus itu mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, " kata Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo mengkonfirmasi perihal rencananya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Kedatangannya ke LPSK untuk meminta perlindungan atas kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang diduga menistakan agama Budha. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Ya, nanti akan dijelaskandengan tim kuasa hukum di Kantor LPSK," kata Roy Suryo dikutip Tribunnews.com: Surat Rekomendasi Turun, Permohonan Perlindungan Roy Suryo Diterima LPSK

(*)

Berita Terkini